Pemda Diharapkan Pahami Konsep Sekolah Penggerak Secara Menyeluruh
Selasa, 02/02/2021 - 09:13:13 WIB
HebatRiau.com, PEKANBARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung program sekolah penggerak. Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan memahami konsep program sekolah penggerak secara menyeluruh.
Untuk itu, Sekjen Kemendagri RI menuturkan dibutuhkannya beberapa komitmen dalam rangka keberlanjutan program sekolah penggerak untuk mencapai outcome yaitu meningkatkan kualitas pendidikan pembelajaran yang akan berimplikasi kepada capaian kompetensi minimal peserta didik.
Pertama, Pemda segera memahami konsep program sekolah penggerak secara menyeluruh.
Kedua membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program sekolah penggerak dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Ketiga, dalam rangka integrasi dalam perencanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran melalui APBD, dinas terkait untuk segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program sekolah penggerak.
"Sudah ada Kemendagrinya yang awalnya Kemendagri Nomor 90 ada perubahan sedikit menjadi Nomor 59 - 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah," ucapnya saat menjadi pembicara dalam peluncuran merdeka belajar episode ketujuh pada "Program Sekolah Penggerak" secara virtual, Senin (1/2/2021).
Melalui peraturan dari Kemendagri tersebut, ia menjelaskan daerah dalam konteks ini harus sesegera mungkin yaitu merencanakan serta menganggarkan untuk dukungan pelaksanaan program sekolah penggerak sebagaimana yang tertuang dalam Kemendagri nomor 90 Tahun 2019.
Kemudian, Hudori menambahkan langkah terakhir mendukung program sekolah penggerak yaitu Pemda tidak merotasi kepala sekolah, guru dan Sumber Daya Manusia (SDM) lainnya selama minimal 4 tahun khusus untuk sekolah negeri.
"Hal ini terutama yang menjadi sekolah penggerak," pungkasnya. (MCR/DW/Rls)
Komentar Anda :