www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pemda Diharapkan Pahami Konsep Sekolah Penggerak Secara Menyeluruh
Selasa, 02/02/2021 - 09:13:13 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, PEKANBARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung program sekolah penggerak. Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan memahami konsep program sekolah penggerak secara menyeluruh.

Untuk itu, Sekjen Kemendagri RI menuturkan dibutuhkannya beberapa komitmen dalam rangka keberlanjutan program sekolah penggerak untuk mencapai outcome yaitu meningkatkan kualitas pendidikan pembelajaran yang akan berimplikasi kepada capaian kompetensi minimal peserta didik.

Pertama, Pemda segera memahami konsep program sekolah penggerak secara menyeluruh.

Kedua membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program sekolah penggerak dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Ketiga, dalam rangka integrasi dalam perencanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran melalui APBD, dinas terkait untuk segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program sekolah penggerak.

"Sudah ada Kemendagrinya yang awalnya Kemendagri Nomor 90 ada perubahan sedikit menjadi Nomor 59 - 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah," ucapnya saat menjadi pembicara dalam peluncuran merdeka belajar episode ketujuh pada "Program Sekolah Penggerak" secara virtual, Senin (1/2/2021).

Melalui peraturan dari Kemendagri tersebut, ia menjelaskan daerah dalam konteks ini harus sesegera mungkin yaitu merencanakan serta menganggarkan untuk dukungan pelaksanaan program sekolah penggerak sebagaimana yang tertuang dalam Kemendagri nomor 90 Tahun 2019.

Kemudian, Hudori menambahkan langkah terakhir mendukung program sekolah penggerak yaitu Pemda  tidak merotasi kepala sekolah, guru dan Sumber Daya Manusia (SDM) lainnya selama minimal 4 tahun khusus untuk sekolah negeri.

"Hal ini terutama yang menjadi sekolah penggerak," pungkasnya. (MCR/DW/Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Pemdes Meskom Laksanakn Kegiatan PMT Untuk Anak-Anak Stunting Didesa Meskom
  • Pelaporan LHKPN Legislatif Pusat Baru 29,55 Persen
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa: PPWI Lakukan Courtesy Call di Kedubes Rusia untuk Mengekspresikan Solidaritas
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved