www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Tantang Lapor, DPD LAI KGS Riau Bawa ke Hukum Dugaan Pungutan Uang Bangku, Meja Belajar Siswa/wi SMA Negeri.1 Rambah Rohul
Sabtu, 11/07/2020 - 19:37:29 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia, (DPD-LAI) Divisi Komando Garuda Sakti (KGS) Provinsi Riau, akan membawa keranah hukum dugaan Pungutan uang pembelian bangku dan meja belajar yang terjadi di SMA Negeri 1 Rambah,  Kabapaten Rokan Hulu yang dinilai terindikasi ajang bisnis 

Demikian disampaikan Ketua DPD LAI KGS Riau Saudara Hondro kepada wartawan di Pekanbaru Sabtu, (11/7/2020). Katanya melalui surat resmi lembaganya hari Senin tanggal 13 Juli 2020 disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Karena dunia pendidikan itu adalah masa depan bangsa Indonesia.

"Pada Lapdu nya, kita sampaikan yang terjadi di tahun ini, dan juga menguraikan pungutan itu sejak tahun 2007 silam yang sudah 13 tahun terjadi pungutan itu, sesuai hasil konfirmasi kepada Kepala Sekolah Kepala SMA N 1 Rambah Ali Pulaila, M.Pd yang tertulis diberita media, dan melampikan bukti dan rekaman yang ada," jelas Saudara Hondro 

Lanjutnya, surat Lapdu DPD LAI KGS Riau, pihaknya tembuskan kepada Presiden, DPR RI, Menteri Pendidikan, Komisi Pemberatas Korupsi (KPK), Kapolri, Guburnur, DPRD Riau, Bupati Rohul tujuan untuk Pemerintah tau apa yang sudah terjadi di dunia pendidikan, karena kalau ditelusuri lebih jauh lagi tidak hanya SMA N 1 Rambah ini yang memungut uang beli kursi meja belajar siswa/wi dipastikan akan ada yang lain. 

Ketua LAS KGS Riau juga sangat menyayangkan dan merasa heran, ketidak adanya perhatian dari pemerintah Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu pada pengadaan bangku dan meja di sekolah tersebut, seakan-akan ada pembiaran untuk terus dilakukan, serta membiarkan oknum di pihak sekolah disalahkan dan agar terjerat hukum.

Selain itu, Pihak sekolah juga atau kepala sekolahnya seharusnya terbuka  menyampaikan kepublik, mengapa bisa sejak tahun 2007 Pungutan pembelian bangku,meja pelajarnya tersebut. 

"Kan bisa disampaikan kepada pemerintah," katanya.

Untuk diketahui, menindaklanjuti pemberitaan di Sekolah SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga melakukan pungutan terhadap siswa baru.

Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau yang diwakili Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan, Drs Muhammad Guntur M.Pd sudah turun langsung untuk memverifikasi fakta data ke Sekolah tersebut yang beralamat  di Jalan Diponegoro Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Kamis (09/07/2020), 

Kedatangan tim dari Dinas Pendidikan Pemprov Riau bersama  Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Harison, Anggota Dewan pendidikan Provinsi Riau, Dr Adolf Bastian M.Pd, disambut hangat oleh Kepala SMA N 1 Rambah Ali Pulaila, M.Pd, Ketua Komite Sekolah Zaini Nur dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Kabid Pendataan dan Pengembangan Pendidikan Pemprov Riau Muhammad Guntur mengatakan, persoalan pemungutan yang diduga dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Rambah terhadap siswa baru, sudah selesai dilakukan dengan melihat dan membuktikan serta memverifikasi fakta dan data lapangan.

"Semua informasi telah kita kumpulkan dan sudah pula kita dengarkan penjelasan rinci dari kepala sekolah dan ketua komite dalam upaya mencari solusi atas kekisruhan yang diberitakan, sehingga tidak menjadi isu liar ditengah-tengah masyarakat," jelasnya

Ketika ditanyakan tentang kebenaran berita pemungutan yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Rambah,  Muhammad Guntur mengatakan  bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pengutan dengan dalih dan untuk apapun tanpa melibatkan komite sekolah. 

"Karena menurut peraturan, sekolah dilarang untuk melakukan pungutan apapun, yang mengatasnamakan kebutuhan penerimaan siswa baru sesuai dengan  Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dimana salah satu pasal nya menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan," jelasnya. 

Muhammad Guntur juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Kepala Sekolah yang melanggar Permendikbud  tersebut, bisa berupa teguran tertulis ataupun pemberhentian, pemecatan sebagai kepala sekolah.

"Sanksi tertinggi bisa berupa pemberhentian / pemecatan. Jadi, keputusan lebih lanjut atas persoalan ini, akan segera kami rapatkan dengan pimpinan dan tinggal menunggu keputusan akhir," lanjutnya. 

Ditempat yang sama, ketua Komite, Zaini Nur mengatakan nantinya seluruh dana pungutan yang telah dikirimkan ke rekening atas nama PPDB SMAN 1 Rambah akan dipindahkan ke rekening Komite sekolah. 

"Setelah itu, nantinya kita akan mengundang seluruh orang tua/wali siswa baru untuk bermusyawarah membahas tentang sumbangan awal tahun. Pertemuan  diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker, duduk yang berjarak, dan lain-lain," tuturnya. 

Zaini menjelaskan bahwa seluruh keputusan akan diserahkan kepada orang tua atau wali siswa dan diketahui oleh Komite dan pihak Sekolah. 

Sedangkan Kepala Sekolah , Ali Pulaila M.Pd mengatakan akan menerima keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap dirinya. 

"Saya akan menerima apapun keputusannya, karena kita bawahan," pungkasnya. 



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved