ROKAN HULU - Menindaklanjuti pemberitaan di Sekolah SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga melakukan pungutan terhadap siswa baru, hari ini, Kamis (09/07/2020), Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau yang diwakili Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan, Drs Muhammad Guntur M.Pd turun langsung untuk memverifikasi fakta data ke Sekolah tersebut yang beralamat di Jalan Diponegoro Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu
Kedatangan tim dari Dinas Pendidikan Pemprov Riau bersama
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Harison, Anggota Dewan pendidikan Provinsi Riau, Dr Adolf Bastian M.Pd, disambut hangat oleh Kepala SMA N 1 Rambah Ali Pulaila, M.Pd, Ketua Komite Sekolah Zaini Nur dan lainnya.
Dalam kesempatan itu Kabid
Pendataan dan Pengembangan Pendidikan Pemprov Riau
Muhammad Guntur mengatakan, persoalan pemungutan yang diduga dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Rambah terhadap siswa baru, sudah selesai dilakukan dengan melihat dan membuktikan serta memverifikasi fakta dan data lapangan.
"Semua informasi telah kita kumpulkan dan sudah pula kita dengarkan penjelasan rinci dari kepala sekolah dan ketua komite dalam upaya mencari solusi atas kekisruhan yang diberitakan, sehingga tidak menjadi isu liar ditengah-tengah masyarakat," jelasnya
Ketika ditanyakan tentang kebenaran berita pemungutan yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Rambah, Muhammad Guntur mengatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pengutan dengan dalih dan untuk apapun tanpa melibatkan komite sekolah.
"Karena menurut peraturan, sekolah dilarang untuk melakukan pungutan apapun, yang mengatasnamakan kebutuhan penerimaan siswa baru sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dimana salah satu pasal nya menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan," jelasnya.
Muhammad Guntur juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Kepala Sekolah yang melanggar Permendikbud tersebut, bisa berupa teguran tertulis ataupun pemberhentian, pemecatan sebagai kepala sekolah.
"Sanksi tertinggi bisa berupa pemberhentian / pemecatan. Jadi, keputusan lebih lanjut atas persoalan ini, akan segera kami rapatkan dengan pimpinan dan tinggal menunggu keputusan akhir," lanjutnya.
Ditempat yang sama, ketua Komite, Zaini Nur mengatakan nantinya seluruh dana pungutan yang telah dikirimkan ke rekening atas nama PPDB SMAN 1 Rambah akan dipindahkan ke rekening Komite sekolah.
"Setelah itu, nantinya kita akan mengundang seluruh orang tua/wali siswa baru untuk bermusyawarah membahas tentang sumbangan awal tahun. Pertemuan diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker, duduk yang berjarak, dan lain-lain," tuturnya.
Zaini menjelaskan bahwa seluruh keputusan akan diserahkan kepada orang tua atau wali siswa dan diketahui oleh Komite dan pihak Sekolah.
Sedangkan Kepala Sekolah , Ali Pulaila M.Pd mengatakan akan menerima keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap dirinya.
"Saya akan menerima apapun keputusannya, karena kita bawahan," pungkasnya. (Fah/SHI Group/Rls)
Keterangan foto, tim dari Dinas Pendidikan Pemprov Riau Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan, Drs Muhammad Guntur M.Pd, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Harison, Anggota Dewan pendidikan Provinsi Riau, Dr Adolf Bastian M.Pd, Kepala SMA N 1 Rambah Ali Pulaila, M.Pd, dan Ketua Komite Sekolah Zaini Nur.