Komisi III DPRD Rokan Hulu Menyayangkan Pungutan Biaya PPDB di SMAN 1 Rambah.
Rabu, 08/07/2020 - 20:41:39 WIB
ROKAN HULU - Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu Ali Imran menghimbau agar Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri tidak memungut biaya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Politisi NasDem itu meminta sekolah membebaskan biaya Meja/Kursi untuk siswa serta memberi keleluasaan pada siswa untuk membeli seragam di luar sekolah, atau bahkan memakai pakaian kakak atau saudara yang telah lulus.
"Hal ini mengingat kondisi perekonomian masyarakat sedang terpuruk imbas pandemi COVID-19," kata Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Rokan Hulu kepada media ini Rabu, (8/7/2020).
Tidak itu saja, Ali Imran juga meminta agar Dinas Pendidikan Propinsi Riau menyurati semua sekolah supaya tidak melakukan Pungutan Biaya PPDB dan bahkan turun untuk melihat dan memberikan tindakan tegas kepada Sekolah yang melakukan Pungli di sekolah.
"Kita tidak ingin Pungutan Biaya Meja Kursi dan Pakaian yang begitu Banyak seperti di SMAN 1 Rambah juga terjadi di Sekolah lainnya," tegas Ali Imran Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu.
Lanjutnya, meski Kewenangan SMA Sederajat sudah menjadi kewenangan Provinsi, namun sebagia Wakil Rakyat khususnya di Rokan Hulu harus tetap memberikan saran dan masukan kepada Pihak Dinas Pendidikan Propinsi Riau, karena Sekolah tersebut berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan yang Bersekolah disana Adalah Putera-Puteri Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk.
Baca berita
Komentar Anda :