www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
HEBAT! Mendikbud Ubah Peraturan Penggunaan DANA BOS, Berikut 12 Hal Yang Bisa dipakai
Rabu, 12/02/2020 - 11:57:07 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim mengubah peraturan tentang penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Pada 2020, sekolah dan guru honorer bisa menerima dana BOS lebih besar dari sebelumnya.

Perubahan-perubahan yang ada dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

BOS sendiri merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan pemerintah pusat kepada sekolah di seluruh Indonesia. Dana BOS secara keseluruhan untuk 2020 sebesar Rp54,32 triliun.

Jumlah tersebut ditargetkan untuk 45,5 juta siswa di seluruh Indonesia, dengan rincian 25,1 juta siswa SD; 9,9 juta siswa SMP; 4,9 juta siswa SMA; 5,1 juta siswa SMK; dan 175 ribu siswa pendidikan khusus.

Dana BOS kini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke kepala sekolah. Tidak seperti sebelumnya yang dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu sebelum disalurkan ke sekolah.

Jumlah dana BOS yang diberikan kepada sekolah bakal bervariasi. Tergantung jumlah siswa pada sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan.

Rinciannya, untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta per siswa.

Angka tersebut naik Rp100 ribu setiap jenjang dari tahun sebelumnya, kecuali dana untuk sekolah luar biasa yang tidak berubah.

Dana BOS juga dibagi menjadi tiga jenis, antara lain Reguler, Kinerja dan Afirmasi. Khusus BOS Reguler, penggunaannya mesti merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.

Berikut 12 hal yang bisa dibiayai dari dana BOS reguler antara lain:

1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
5. Administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan
7. Langganan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
11. Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK  atau SMALB;
12. Pembayaran honor

Khusus untuk pembayaran honor, sekolah diberikan batas maksimal sebesar 50 persen dari keseluruhan jumlah dana BOS reguler yang bisa digunakan. Tidak seperti sebelumnya ketika sekolah hanya boleh menggunakan maksimal 15 persen untuk guru honorer.

"Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah," demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id. Ini masuk dalam komponen pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah.

"Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id," demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Masih ada beberapa komponen lain yang bisa digunakan dengan dana BOS Reguler. Ihwal pemeliharaan prasarana, dana BOS Reguler juga bisa dipakai sekolah untuk memperbaiki atau membangun toilet. Penyediaan sumber air bersih pun bisa dilakukan menggunakan dana BOS Reguler.

"Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya," demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Ini masuk dalam komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

8 hal yang tidak bisa dibelanjakan menggunakan dana ini, diantaranya:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi
7. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
8. Membangun gedung atau ruangan baru



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved