Maraknya Judi Online, OJK Minta Perbankan Awasi Transaksi Rekening Nasabah
Selasa, 12/09/2023 - 12:55:21 WIB
PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) melarang semua transaksi keuangan untuk judi daring (online).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani mengingatkan pihak perbankan untuk lebih berhati-hati.
Ia meminta agar bank lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.
“Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” kata Rizal di Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).
Adapun imbauan tersebut Rizal sampaikan dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan.
Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, Direktur Pengawasan LJK Ananda R. Mooy, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, dan Kapolda Bali yang diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Kemudian, Rizal menegaskan bahwa pihak bank tidak boleh memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online.
Sehingga, ia meminta agar pihak bank langsung menutup rekening bank yang terlibat dalam judi online.
Hal ini merupakan salah satu langkah antisipasi dari judi online yang merusak mental bangsa.
Lebih lanjut, menurut Rizal pihak bank harus mencurigai suatu transaksi yang tak wajar dan menyelidiki profil nasabah.***
Komentar Anda :