Upah Minimum Kota Dumai Tahun 2023 Sebesar Rp3.7 Juta atau Naik 9 Persen dari Tahun 2022 Sebesar Rp3.4 Juta
Jumat, 02/12/2022 - 09:51:22 WIB
|
ilustrasi Gambar
|
DUMAI - Dari hasil rapat yang digelar, Selasa (29/11/2022) di kantor Disnakertrans antara dewan pengupahan, bagian hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di dumai disepakati UMK 2023 Rp3.723.278,98, ujar Ketua Dewan Pengupahan Kota Dumai, H Yusrizal yang juga menjabat sebagai Asisten I Setdako Dumai.
Dijelaskannya, penetapan UMK Dumai 2023 sesuai Surat Menakertrans RI Nomor: B-M360HI.Ol.OOXI2022, tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023 dan Surat Gubernur Riau tanggal 24 November 2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Provinsi Riau.
Rapat penetapan UMK 2023 dihadiri 17 orang dengan dinamika pembahasan sebanyak 12 orang diantaranya atau 70,58 persen perwakilan menyetujui UMK Dumai tahun 2023 sebesar Rp3.723.278,98 atau naik sebesar 9,05 dan lima orang atau 29,41 persen perwakilan dari unsur Pengusaha KADIN dan Apindo tidak menandatangani berita acara.
"Berita acara pengesahan memang tidak disertai penandatanganan oleh Kadin dan Apindo dumai, namun telah disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir," terangnya.
Tentunya penetapan ini sesuai dengan Permenakertrans RI Nomor: 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Mlnimum Tahun 2023 pasal 6 ayat (3) yang dihitung berdasarkan formula penyesualan nilal upah minimum. Rumusnya ini juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Saat ini, UMK Dumai 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan ke Walikota Dumai, H Paisal untuk kemudian diajukan ke Pemprov Riau guna mendapat persetujuan Gubri.
Walikota Dumai, H Paisal ketika dikonfirmasi, mengaku telah menandatangani hasil keputusan penetapan UMK Dumai 2023.
"Sudah ditandatangani dan kita sampaikan ke provinsi riau untuk disetujui gubernur riau," kata Walikota.
Komentar Anda :