Kadinkes Riau; Apakah Tarif PCR Di Riau Turun, Segini Harga PCR Terbaru?
Selasa, 26/10/2021 - 14:06:10 WIB
Hebatriau.com | PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, menegaskan, pihaknya siap untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) di Riau sesuai arahan oleh pemerintah pusat, Selasa (26/10/21)
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo meminta penyedia layanan tes PCR menurunkan tarif layanan PCR yang rata-ratanya berkisar Rp500 ribu untuk sekali tes Covid-19, menjadi Rp300 ribu dan berlaku 3x24 jam untuk perjalanan pesawat, termasuk di Riau .
Permintaan penurunan tarif PCR itu disampaikan Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (25/10/2021) saat jumpa pers virtual evaluasi PPKM yang disiarkana kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Iya penurunan harga layanan PCR sudah diumumkan kemarin, Rp300 ribu. Jadi kita tunggu pedomannya dari Kementerian Kesehatan," kata Mimi Nazir
Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden tersebut ke tingkat layanan PCR. Namun hal itu dilakukan setelah adanya surat terkait pelaksanaan PCR dari Kemenkes keluar.
"Sebab itu sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan penurunan harga layanan PCR. Sekarang kan kita belum tahu penuruan Rp300 ribu itu seperti apa, makanya kita lihat dulu acuannya," sebut Mimi Nazir.
Disinggung besaran tarif layanan PCR di Riau saat ini, Mimi menyatakan, masih sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) rata-rata sebesar Rp500 ribu.
"Sekarang harga PCR masih sesuai Permenkes sebelumnya," ucapnya.
Ditanya jika aturan Menteri Kesehatan soal penurunan harga layanan PCR turun, bagaimana dengan layanan PCR yang masih menerapkan harga lama, Mimi Nazir menegaskan akan diperingati
"Kalau ada yang bayar diatas Rp300, tentu kita beri peringatan dan kita ingatkan bahwa harga terbaru PCR sebesar Rp300 ribu. Jadi semua PCR harus Rp300 ribu," katanya.
Sementara pihak Bandara Angkasapura Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, menjalankan yang telah menjadi keputusan pemerintah, dalam menjalankan aturan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat udara, dengan menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19.
Executive General Manager Angkasapura II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, mengatakan selama belum ada perubahan, maka Angkasapura II Pekanbaru tetap menjalankannya. Termasuk perjalanan sesuai dengan penetapan level PPKM disuatu daerah yang dituju.
“Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus tugas, SE Kemendagri dan SE Kemenhub untuk syarat penerbangan berdasarkan pada level PPKM suatu daerah,” kata Yogi,
Seperti diketahui level PPKM di Pekanbaru saat ini berada di level 2, dan di Batam di level 2, oleh karena itu untuk syarat penerbangan Pekanbaru-Batam adalah Vaksin 2 kali dan Antigen.
"Untuk penerbangan Pekanbaru - Jakarta dan Jakarta - Pekanbaru mengacu pada SE kemenhub dan SE Satgas syaratnya vaksin dan PCR,” imbuhnya.
Selain penumpang menunjukkan hasil swab PCR negatif COVID-19, pihak Bandara SSK II Pekanbaru juga menggunakan sistem aplikasi berbasis electronic Health Alert Card (eHAC), yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.
“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan.
Kini penumpang pesawat di Bandara cukup menscan QR-Code yang ada di aplikasi peduliLndungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” ujar Yogi.
Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil tes PCR.*Mesra/shi
Sumber : Tribunpekanbaru
Komentar Anda :