www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Bandar 98 Kg Narkoba di Pekanbaru Lolos dari Hukuman Mati
Senin, 29/07/2019 - 15:40:48 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Bandar narkoba Syamsuddin (49) langsung menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan hukuman penjara seumur hidup. Di mana sebelumnya, ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejari Pekanbaru.

Terdakwa Syamsuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu 73 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negri Pekanbaru, Senin (8/7/2019), Syamsuddin sempat tertunduk lemas ketika mendengar hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman terhadapnya.

Setelah dipertimbangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar hakim ketua, Nurul Hidayah, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7/2019).

Mendengar putusan itu, tanpa pikir panjang Syamsuddin langsung menerima putusan yang diucapkan majelis hakim dalam persidangan.

"Terima Yang mulia," singkat Syamsuddin, seperti dikutip goriau.

Sementara, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, Syamsuddin telah menjadi buron selama dia tahun setelah penangkapan Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Yang mana kedua rekan Syamsuddin ini sudah divonis pengadilan.

Atas pengakuan Edo dan Idrizal di persidangan mereka bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat melakukan penangkapan terhadap Edo dan Idrizal, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Syamsuddin serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018 lalu. (hr/grc)










 
Berita Lainnya :
  • Pemdes Meskom Laksanakn Kegiatan PMT Untuk Anak-Anak Stunting Didesa Meskom
  • Pelaporan LHKPN Legislatif Pusat Baru 29,55 Persen
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa: PPWI Lakukan Courtesy Call di Kedubes Rusia untuk Mengekspresikan Solidaritas
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved