www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Korupsi ADD Rp260 Juta, Mantan Kades Citra Damai Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 15/05/2019 - 16:30:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mantan Kepala Desa (Kades) Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Munib (41), divonis 5 tahun penjara karena korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (14/5). Terdakwa dijerat Pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Dahlia.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Munib membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga  dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta

"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti kurungan badan selama 3 bulan," kata Dahlia.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga staf Muhammad Munib, yakni Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara dan dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara.

Ketiga perangkat desa itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Namun, ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis itu, terdakwa Muhammad Munib dan Wagino menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan menyatakan menerima. Hal sama juga  disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya,  Muhammad Munib juga dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Wagino dengan hukuman 3 tatahun penjara sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan masing-masing 2 tahun penjara.

JPU juga menuntut Muhammad Munib dengan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.  Sementara tiga perangkat desa dituntut masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurangan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara..

Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu,  Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta.

Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit BPKP, tindakan para terdakwa merugikan negara Rp260 juta. (hr/int)



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved