www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Klaim Puluhan Tahun di Meranti Pandak, Mengapa Bukti Alas Hak Pembanding Belum Muncul dalam RDP?
Sabtu, 31/10/2026 - 10:41:48 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lahan di kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, bersama Kapolresta Pekanbaru, anggota DPRD Kota Pekanbaru, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berlangsung lancar dan tertib, Jumat (30/10/2026).

Namun, di balik kondusifnya forum tersebut, sejumlah persoalan mendasar terkait pembuktian alas hak, riwayat penguasaan tanah, hingga kejelasan objek yang diklaim pihak pembanding justru menjadi sorotan.

Albert Simanjuntak, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Togar–Albert & Rekan selaku kuasa hukum PT Kaluku, mempertanyakan klaim salah satu perwakilan warga yang menyebut memiliki alas hak berupa surat garapan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1985.

Menurut Albert, klaim tersebut semestinya disertai penjelasan yang konkret mengenai objek tanah yang dimaksud, identitas pihak yang tercantum sebagai pemilik atau penggarap, serta keterkaitannya dengan bidang tanah yang saat ini menjadi objek SHGB milik kliennya.

"Pertanyaannya, surat garapan dan SKT tahun 1985 yang dimaksud itu menunjuk objek tanah yang mana? Siapa nama pemilik atau penggarap yang tercantum di dalamnya? Kemudian, apa hubungannya dengan warga yang saat ini berada di atas objek SHGB milik klien kami? Apakah benar dokumen tersebut merupakan alas hak pembanding terhadap tanah yang sedang dipersoalkan?" ungkap Albert.

Ia menyayangkan RDP belum sepenuhnya menjadi ruang pembuktian terbuka yang memperlihatkan dokumen kepemilikan masing-masing pihak.

Menurutnya, persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui klaim, opini, maupun narasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh pihak harus menunjukkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah yang dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum.

"RDP berjalan tertib, tetapi substansi pembuktian harus menjadi perhatian. Jika ada pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tunjukkan alas haknya. Jangan hanya meminta dokumen pihak lain diperiksa, sementara dasar hak pihak yang mengajukan klaim belum diperlihatkan," tegasnya.

Selain persoalan alas hak, Albert juga menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan salah satu perwakilan warga dalam forum RDP.

Ia mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan ketika menyampaikan keterangan sebagai Ketua RT 03/RW 07. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, orang tersebut disebut tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT 03/RW 07 saat ini.

Albert juga menilai terdapat sejumlah narasi dan tuduhan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas sehingga berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang dipersoalkannya adalah cerita mengenai almarhumah Sri Wahyuni, yang disebut pernah menghubungi perwakilan warga tersebut karena akan ditangkap oleh penyidik Polresta Pekanbaru bernama Ijay dan Iptu Eko.

Padahal, menurut Albert, perkara yang dihadapi almarhumah Sri Wahyuni merupakan tindak pidana ringan terkait dugaan pemakaian tanah tanpa hak oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kuasa yang sah, sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b UU PRP Nomor 51 Tahun 1960.

"Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana mungkin cerita tersebut disampaikan seolah-olah penyidik datang untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dalam perkara tindak pidana ringan? Kemudian, apa relevansinya almarhumah Sri Wahyuni yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 01/RW 06 menghubungi seseorang yang pada waktu itu disebut menjabat sebagai Ketua RT 03/RW 07?" jelas Albert.

Ia meminta agar setiap keterangan yang disampaikan dalam forum resmi tetap mengedepankan fakta, kejelasan kapasitas, serta dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa posisi hukum PT Kaluku didasarkan pada dokumen hak atas tanah berupa SHGB yang berawal dari HGB Nomor 444 Tahun 1971 atas nama PT Cahaya Selatan.

Hak tersebut kemudian mengalami proses peralihan melalui Akta Jual Beli (AJB) kepada PT Kaluku.

Albert juga memaparkan bahwa pada proses perpanjangan HGB Nomor 444 pada tahun 2008, dilakukan pengukuran berkaitan dengan pelepasan sebagian tanah untuk kepentingan fasilitas umum berupa pembangunan Jalan Pesisir Rumbai.

Luas tanah yang dilepaskan untuk pembangunan jalan tersebut disebut sekitar 3.000 meter persegi.

Setelah proses pelepasan itu, objek HGB Nomor 444/1971 yang semula memiliki luas sekitar 24.000 meter persegi dibagi menjadi dua persil, masing-masing seluas 13.525 meter persegi yang berada di RW 06 dan 8.869 meter persegi yang berada di RW 07.

"Atas pelepasan tanah untuk kepentingan jalan atau sarana umum tersebut, telah dilakukan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pemegang hak. Hal ini juga sebagaimana penjelasan yang disampaikan pihak BPN melalui Bapak Emon selaku Kasi Pemetaan BPN Kota Pekanbaru," jelasnya.

Berdasarkan riwayat tersebut, Albert mempertanyakan apakah benar terdapat sengketa kepemilikan atas objek tanah yang sama dan apa dasar hukum yang digunakan pihak-pihak yang mengajukan klaim pembanding.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian letak dan batas objek tanah.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Albert adalah klaim sejumlah warga yang menyebut telah menetap dan menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun hingga empat generasi.

Menurut informasi yang selama ini disampaikan perwakilan warga melalui Ketua RW 06 dan Ketua RW 07, sebagian masyarakat mengaku telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar tahun 1960-an.

Namun, Albert mempertanyakan mengapa klaim penguasaan selama puluhan tahun tersebut belum disertai dokumen pertanahan yang dapat diperlihatkan untuk menjelaskan dasar penguasaan masing-masing warga.

"Ini yang sering kami pertanyakan. Ada yang mengaku sudah tinggal selama 40 sampai 50 tahun, bahkan empat generasi secara turun-temurun. Tetapi mengapa tidak ada satu pun dokumen tanah yang dapat ditunjukkan sebagai dasar kepemilikan atau penguasaan mereka? Ini tentu harus dijelaskan," ujarnya.

Albert juga mempertanyakan mengapa objek tanah yang diklaim telah ditempati warga selama puluhan tahun tersebut tidak memperoleh kejelasan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017, yang berlangsung pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia mempertanyakan apakah saat itu pernah dilakukan pengukuran, pemeriksaan riwayat tanah, maupun pendataan terhadap bidang-bidang tanah yang kini menjadi objek polemik.

Meski demikian, Albert menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan fakta sosial mengenai keberadaan masyarakat yang telah lama menempati suatu kawasan.

Menurutnya, lamanya penguasaan tanah merupakan fakta sosial yang patut dihormati dan ditelusuri. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang atau kelompok otomatis memiliki hak kepemilikan secara hukum.

"Kalau memang sudah tinggal puluhan tahun, bagaimana riwayat memperoleh tanahnya? Apakah melalui jual beli, hibah, warisan, penyerahan, atau dasar penguasaan lainnya? Jika memang memiliki dokumen, mari dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak harus tunduk pada standar pembuktian yang sama," tegasnya.

Albert juga mengingatkan agar istilah mafia tanah tidak digunakan secara prematur untuk membangun opini publik sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, ia menyatakan mendukung usulan salah satu anggota DPRD dari Komisi I agar persoalan Meranti Pandak menjadi perhatian Satgas Mafia Tanah Polresta Pekanbaru.

"Kami sebagai praktisi hukum sangat mendukung saran salah satu anggota dewan Komisi I agar persoalan ini menjadi perhatian Satgas Mafia Tanah Polresta Pekanbaru. Bahkan, jika diperlukan, kami mendukung agar segera dilakukan penelusuran secara menyeluruh sehingga menjadi terang siapa yang sebenarnya melakukan pelanggaran, jika memang ditemukan adanya praktik mafia tanah," ujarnya.

Menurut Albert, penyebutan seseorang atau pihak tertentu sebagai mafia tanah harus didasarkan pada fakta dan bukti hukum, bukan sekadar persepsi, tuduhan, maupun narasi sepihak.

"Jangan sampai seseorang langsung dicap mafia tanah hanya berdasarkan persepsi atau narasi. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memiliki alas hak yang dapat dipertanggungjawabkan, bagaimana riwayat tanahnya, dan adakah bukti pelanggaran hukum? Semua harus dijawab melalui proses hukum, bukan penghakiman di ruang publik," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Albert juga meluruskan pernyataan Kabag Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Edy Susanto, yang sebelumnya menyampaikan bahwa pihak Pemko telah memberikan pendampingan terhadap proses hukum kasasi dalam perkara yang dihadapi almarhumah Sri Wahyuni.

Albert menyatakan bahwa berdasarkan pemahaman dan dokumen hukum yang dimiliki pihaknya, perkara tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring) yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Karena itu, ia menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh almarhumah Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya bukanlah kasasi, melainkan Peninjauan Kembali (PK).

"Kami ingin meluruskan bahwa perkara pidana yang dihadapi almarhumah Sri Wahyuni merupakan tindak pidana ringan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terhadap putusan tipiring tersebut tidak ada upaya hukum kasasi. Namun, melalui kuasa hukumnya, almarhumah Sri Wahyuni telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang sudah inkracht pada April 2026," jelas Albert.

Albert menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif selama kurang lebih dua tahun untuk mencari penyelesaian atas polemik lahan tersebut.

Sejumlah pertemuan dan forum yang telah ditempuh antara lain:
1. Mediasi di Kantor Camat pada 22 Mei 2025.
2. Pertemuan di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau bersama unsur Forkopimda pada 29 Januari 2026.
3. RDP di DPRD Kota Pekanbaru pada 12 September 2026.
4. Pembahasan dan komunikasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Albert, PT Kaluku tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif, termasuk pembicaraan mengenai kemungkinan pemberian kompensasi atau sagu hati kepada warga melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, apabila upaya penyelesaian tersebut tidak menemukan titik temu, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

"Kami tetap membuka ruang dialog. Bahkan, pembicaraan mengenai kemungkinan kompensasi atau sagu hati kepada warga juga terbuka sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum. Tetapi jika upaya tersebut tetap menemui kendala, kami telah mempersiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Kami memiliki bukti dan saksi yang menurut kami cukup untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan Meranti Pandak dalam kerangka penyelesaian hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Tujuan kami bukan memperkeruh keadaan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan terang berdasarkan hukum. Jika ada bukti yang sah, silakan tunjukkan. Jika ada pelanggaran, buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,”   tutup Albert.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Klaim Puluhan Tahun di Meranti Pandak, Mengapa Bukti Alas Hak Pembanding Belum Muncul dalam RDP?
  • Dugaan Carut-Marut Penerbitan SPK Sementara Oleh Dir Ops PT. APN, LSM Rajawali Merah Putih Desak Panggil dan Periksa
  • Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
  • HUT ke-9 IMO-Indonesia: Yakub F. Ismail Ingatkan Media, Kredibilitas Lebih Penting daripada Kecepatan Berita
  • Terungkap! Dugaan Hibah Rp20 Miliar DPRD Meranti 2015, Nama Irwan Nasir dan Sejumlah Pejabat Disebut — Kejati Riau Didesak Usut Tuntas
  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar Belum Tuntas, Ketum PM2N: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!
  • Tuduhan Penelantaran hingga Mafia Tanah Dibantah, Albert Simanjuntak Paparkan Riwayat Hak Kliennya
  • Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
  • S. Hondro Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Gudang Solar Di Pekanbaru: Siapapun Terlibat Harus Diperiksa!
  • Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Kapolresta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved