www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dugaan Carut-Marut Penerbitan SPK Sementara Oleh Dir Ops PT. APN, LSM Rajawali Merah Putih Desak Panggil dan Periksa
Jumat, 30/10/2026 - 08:45:21 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Dugaan kesimpangsiuran tata kelola pengelolaan lahan perkebunan sawit yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menjadi sorotan. PT Permata Kencana Utama (PKU) yang dipimpin oleh inisial A, diduga tetap melakukan aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan yang dipersoalkan, meskipun Direktur Utama PT APN telah memerintahkan pencabutan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sementara, Jumat (30/10/26).

Persoalan ini turut menyeret dugaan ketidaksinkronan kebijakan internal PT APN, penerbitan SPK sementara kepada lebih dari satu perusahaan, serta pertanyaan mengenai pelaporan dan aliran hasil penjualan TBS dari lahan yang menjadi objek sengketa pengelolaan.

LSM Rajawali Merah Putih mendesak agar persoalan tersebut segera diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Organisasi ini menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak sekadar menyangkut administrasi perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepatuhan terhadap instruksi pimpinan, transparansi pengelolaan aset, dan akuntabilitas penerimaan hasil perkebunan ke negara. 

Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan kepada LSM Rajawali Merah Putih, PT PKU diduga memperoleh SPK sementara yang diterbitkan oleh Direktur Operasional PT APN sekitar 5 Agustus 2026 dan mulai memasuki area perkebunan pada awal Agustus 2026 diduga diwarnai ketegangan, keributan, dan beberapa kali insiden yang disebut berlangsung ricuh. PT PKU kemudian dikabarkan mulai melakukan pemanenan TBS pada 8 Agustus 2026.

Namun, dasar penerbitan dan ruang lingkup kewenangan SPK sementara tersebut perlu diperiksa secara terbuka, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen penguasaan lahan, keputusan internal PT APN, serta ketentuan yang berlaku.

Persoalan semakin serius dengan adanya memorandum Direktur Utama PT APN Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, diketahui secara tegas dan jelas memerintahkan Direktur Operasional untuk mencabut SPK sementara yang telah diterbitkan. Instruksi tersebut patut menjadi dasar untuk menguji apakah seluruh SPK sementara yang terdampak telah dicabut dan dilaksanakan sesuai perintah Direktur Utama PT. Agrinas Palma Nusantara.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah aktivitas pemanenan PT PKU setelah memorandum tersebut diterbitkan masih memiliki dasar penugasan yang sah? Apakah pencabutan SPK benar-benar dilaksanakan di lapangan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat kegiatan yang tetap berjalan tanpa dasar penugasan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan sepihak.

Selain PT PKU, PT Mutiara Naga Indonesia (MNI), yang dipimpin oleh Sutoyo, dikabarkan menerima SPK sementara dari PT APN melalui surat Nomor 281.7/DOP/X/APN/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan SPK kepada dua perusahaan berbeda dalam periode yang berdekatan, termasuk apakah objek lahan, cakupan pekerjaan, dan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing perusahaan saling tumpang tindih.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, dokumen bukti penyerahan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk tahap 6 dan tahap 7 disebut tidak ditemukan atau belum dapat ditunjukkan Satgas PKH. 

Apabila benar tidak terdapat dokumen penyerahan yang sah, hal itu akan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar kewenangan pengelolaan lahan, penetapan pihak yang berhak melakukan kegiatan operasional, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hasil perkebunan.

Karena itu, dokumen penyerahan lahan, berita acara, peta lokasi, dan dasar penugasan kepada perusahaan terkait perlu dibuka serta diperiksa oleh APH dan lembaga yang berwenang.

Sorotan berikutnya menyangkut dugaan bahwa hasil pemanenan TBS oleh PT PKU tidak dilaporkan kepada PT APN atau tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: berapa volume TBS yang telah dipanen sejak 8 Agustus 2026? Ke mana hasil panen dijual? Berapa nilai penjualannya? Apakah seluruh transaksi tercatat dalam administrasi perusahaan? Dan apakah hasil penjualan telah disetorkan atau dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku?

Apabila ditemukan hasil panen yang tidak dilaporkan atau transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum dan auditor berwenang perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta memastikan nilai kerugian, jika memang ada, berdasarkan bukti yang sah.

LSM Rajawali Merah Putih juga meminta klarifikasi mengenai informasi seorang oknum bernama Siregar, yang dikaitkan dengan PT APN, mengaku bahwa pihak APN sendiri yang melakukan pemanenan.? Apakah benar dan apa dasar hukumnya? 

Atas rangkaian persoalan tersebut, LSM Rajawali Merah Putih mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Komisaris PT APN, Kepala Satgas PKH, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, BPK RI, dan BPKP untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

LSM Rajawali Merah Putih menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan dokumen. Semua pihak yang disebut dalam persoalan ini juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Bagi LSM Rajawali Merah Putih, persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling klaim atau perdebatan mengenai kewenangan. Kejelasan status lahan, legalitas SPK, kepatuhan terhadap memorandum Direktur Utama, dan pertanggungjawaban hasil penjualan TBS harus menjadi fokus utama pemeriksaan.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, dokumen resmi dan catatan transaksi semestinya dapat menjelaskan duduk persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Kami mendesak agar seluruh dokumen penerbitan dan pencabutan SPK sementara, status penyerahan lahan, serta laporan hasil panen dan penjualan TBS diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi dan kewenangan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban. Semua pihak harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dan apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum,” demikian sikap yang disampaikan LSM Rajawali Merah Putih.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Carut-Marut Penerbitan SPK Sementara Oleh Dir Ops PT. APN, LSM Rajawali Merah Putih Desak Panggil dan Periksa
  • Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
  • HUT ke-9 IMO-Indonesia: Yakub F. Ismail Ingatkan Media, Kredibilitas Lebih Penting daripada Kecepatan Berita
  • Terungkap! Dugaan Hibah Rp20 Miliar DPRD Meranti 2015, Nama Irwan Nasir dan Sejumlah Pejabat Disebut — Kejati Riau Didesak Usut Tuntas
  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar Belum Tuntas, Ketum PM2N: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!
  • Tuduhan Penelantaran hingga Mafia Tanah Dibantah, Albert Simanjuntak Paparkan Riwayat Hak Kliennya
  • Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
  • S. Hondro Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Gudang Solar Di Pekanbaru: Siapapun Terlibat Harus Diperiksa!
  • Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Kapolresta Pekanbaru
  • Zulkardi Dorong Pemko Pekanbaru Segera Realisasikan Penerangan Jalan di Rumbai
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved