www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Terungkap! Dugaan Hibah Rp20 Miliar DPRD Meranti 2015, Nama Irwan Nasir dan Sejumlah Pejabat Disebut — Kejati Riau Didesak Usut Tuntas
Minggu, 25/10/2026 - 20:25:37 WIB
TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG, RIAU — Dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 senilai hampir Rp 20 miliar kembali menjadi sorotan. Setelah sekitar 11 tahun berlalu, kini masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Polres Kepulauan Meranti menelusuri aliran dana yang diduga disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Meranti kepada sejumlah lembaga atau yayasan yang pengusulannya dikaitkan dengan anggota DPRD periode 2014–2019, Senin 

Berdasarkan keterangan sejumlah mantan anggota DPRD kepada media ini, nilai hibah yang disebut dialokasikan bervariasi, mulai dari Rp 500 juta per anggota hingga nominal lebih besar bagi pimpinan dewan dan ketua fraksi. Dana tersebut dikabarkan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan.

Namun, muncul dugaan bahwa sebagian kegiatan tidak terlaksana sesuai usulan, bahkan terdapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif. Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti pencairan, serta realisasi kegiatan di lapangan.

Sejumlah nama pejabat dan pihak yang disebut berkaitan dengan proses pengelolaan maupun pencairan dana hibah tersebut adalah:
- Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti saat itu.
- Rosdanil, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Meranti.
- Bambang Suprianto, BPKAD dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
- Almubarok, staf yang diduga memproses pencairan dana hibah.

Konfirmasi kepada pihak-pihak bersangkutan serta pemeriksaan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan peran masing-masing.

Persoalan ini juga memunculkan dugaan motif politik karena pengalokasian dana hibah tersebut berdekatan dengan Pilkada Kepulauan Meranti 2015, ketika Irwan Nasir mengikuti kontestasi untuk periode kedua sebagai bupati.

Meski demikian, dugaan bahwa dana hibah digunakan untuk kepentingan pemenangan politik belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara proses penganggaran, penerima hibah, pelaksanaan kegiatan, dan kepentingan politik tertentu.

Masyarakat juga meminta agar daftar penerima hibah diverifikasi satu per satu, termasuk nama lembaga atau yayasan, nilai dana yang diterima, serta keabsahan laporan pertanggungjawabannya.

Dalam pengusutan dugaan tersebut, aparat penegak hukum didesak memeriksa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesra Setdakab Meranti Tahun Anggaran 2015, daftar penerima hibah dalam APBD murni dan perubahan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen pencairan, serta laporan pertanggungjawaban masing-masing penerima.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup keterangan mantan pejabat terkait, pihak yang mengajukan hibah, pengurus lembaga atau yayasan penerima, serta mantan anggota DPRD yang relevan berdasarkan bukti awal.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan daftar yang disampaikan, nama-nama mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2014–2019 yang diminta untuk diverifikasi adalah:

PAN: Fauzi Hasan, Ardiansyah, Darwin Susandy, Abdul Aziz, dan Marhisyam.

PPP: Dedi Putra, Edi Masyhudi, H. Nursyahruddin Amir, dan Taufiek.

Gerindra: M. Toufikurrohman, Basiran, Tartib, dan Nursalim alias Ahmad Barokah.

Demokrat: Mundarseh, Muzamil, Lindawati, dan Darsini.

Golkar: Pauzi, S.E., Hafizoh, dan Musdar.

PDI Perjuangan: Asmawi, Azni Syafri, dan Yekti Handayani.

Hanura: Emiratna, Asrofi, dan Mikwan.

PKB: M. Ma’aruf Syafii dan Hafizan.

PKS: Muzakir.

PBB: Zubiarsyah.

Masyarakat meminta Kejati Riau dan aparat terkait menelusuri nilai hibah yang benar-benar dicairkan, mengidentifikasi penerima sebenarnya, mengaudit realisasi kegiatan, dan memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara diharapkan dilanjutkan sesuai prosedur hukum, termasuk penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Redaksi membuka ruang klarifikasi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Terungkap! Dugaan Hibah Rp20 Miliar DPRD Meranti 2015, Nama Irwan Nasir dan Sejumlah Pejabat Disebut — Kejati Riau Didesak Usut Tuntas
  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar Belum Tuntas, Ketum PM2N: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!
  • Tuduhan Penelantaran hingga Mafia Tanah Dibantah, Albert Simanjuntak Paparkan Riwayat Hak Kliennya
  • Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
  • S. Hondro Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Gudang Solar Di Pekanbaru: Siapapun Terlibat Harus Diperiksa!
  • Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Kapolresta Pekanbaru
  • Zulkardi Dorong Pemko Pekanbaru Segera Realisasikan Penerangan Jalan di Rumbai
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian
  • Pekanbaru Perkuat Posisi di Peta Pariwisata Nasional, Raih Penghargaan ITMW Destination Awards 2026
  • MBG Saat PJJ di Pekanbaru Jadi Sorotan, S. Hondro Pertanyakan Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Distribusi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved