www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Naik ke Penyidikan, Ketum PKMNR Desak Polsek Kulim Segera Bertindak
Jumat, 09/10/2026 - 11:35:34 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru. Polsek Kulim telah meningkatkan penanganan laporan ASE Waruwu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (09/10/26).

Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum PKMNR, S. Hondro, S.H. Namun, ia meminta kepolisian tidak berhenti pada peningkatan status perkara, melainkan segera menuntaskan penyidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut S. Hondro, peningkatan status perkara merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Akan tetapi, kepastian hukum bagi korban tetap harus menjadi perhatian utama agar laporan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami mengapresiasi langkah Polsek Kulim yang telah meningkatkan laporan ASE Waruwu dari penyelidikan ke penyidikan. Ini perkembangan yang kami harapkan. Namun, kami juga meminta agar prosesnya dilanjutkan secara serius, profesional, dan transparan sampai ada kepastian hukum,” tegas S. Hondro.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Oktober 2026, dengan nomor B/B/199.b/X/2026/Reskrim, Polsek Kulim menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara bersama.

Laporan tersebut sebelumnya dibuat korban berinisial AW pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Dalam laporan itu, korban mengadukan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang miliknya.

Melalui SP2HP tersebut, kepolisian juga menyampaikan bahwa 5 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kelima saksi yang tercantum dalam surat itu adalah Aristo Waruwu, Amuwari Waruwu, Jonatan Waruwu, Risto Halwa, dan Atimina Laia.

Bagi PKMNR, pemeriksaan lanjutan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang tersedia.

S. Hondro menegaskan, peningkatan status perkara harus diikuti langkah penyidikan yang terukur. Ia meminta penyidik mendalami seluruh fakta, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.

“Kami meminta penyidik bekerja maksimal. Kalau berdasarkan alat bukti yang sah sudah terpenuhi syarat untuk melakukan tindakan hukum, jangan ragu mengambil langkah sesuai ketentuan. Jika syarat penangkapan telah terpenuhi, kami mendesak agar pihak yang diduga terlibat segera ditangkap,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar laporan masyarakat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

“Kami tidak meminta kepolisian bertindak di luar aturan. Kami meminta agar aturan ditegakkan secara konsisten. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka,” tegasnya.

S. Hondro juga mengingatkan pentingnya semangat kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui tagline **“Polisi Bersama Masyarakat”**, yang menekankan kedekatan, pelayanan, dan respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut S. Hondro, semangat itu semestinya diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, keterbukaan informasi perkembangan perkara, serta penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia berharap Polsek Kulim dapat menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.

“Harapan kami, semangat Polisi Bersama Masyarakat benar-benar diwujudkan di lapangan. Dengarkan korban, periksa saksi secara menyeluruh, kumpulkan alat bukti, dan ambil tindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak mendapatkan kepastian,” lanjutnya.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, S. Hondro meminta agar korban dan para saksi dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan dari pihak mana pun.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Jangan ada intimidasi terhadap korban maupun saksi. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Jika ada ancaman atau dugaan tindak pidana lain, laporkan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara yang transparan dan profesional bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk mencegah munculnya konflik lanjutan di tengah masyarakat.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Naik ke Penyidikan, Ketum PKMNR Desak Polsek Kulim Segera Bertindak
  • APINDO, PBB, dan Bappenas Luncurkan GISD Country Platform untuk Perkuat Investasi Berkelanjutan
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Penerbangan Terganggu: Jangan Biarkan Riau Jadi Langganan
  • Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
  • Puluhan Tahun Tinggal, Kini Terancam Kehilangan Rumah: Warga Meranti Pandak Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
  • HW Live House Kembali Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju Ditertibkan; Izin hingga Dugaan Kekurangan Pajak THM Jadi Sorotan
  • Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegas: Polisi Jangan Sakiti Hati Rakyat, Bangun Empati dan Kepercayaan Publik
  • Laporan Sudah 20 Hari, Pelaku Belum Ditangkap: Ada Apa dengan Polsek Kulim?
  • Uang Rp 340 Juta Diserahkan untuk Pengurusan SHGB, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, TAPAK Riau Minta Polda Riau Bertindak
  • DILANTIK JADI KEPALA KSP, LISTYO SIGIT TERIMA BINTANG MAHAPUTRA ADIPURNA
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved