www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Laporan Sudah 20 Hari, Pelaku Belum Ditangkap: Ada Apa dengan Polsek Kulim?
Minggu, 04/10/2026 - 14:01:40 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Penanganan dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga Minggu (4/10/2026), pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut disebut belum dilakukan penangkapan, meskipun laporan polisi telah dibuat korban sejak 14 September 2026.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum PKMNR, S. Hondro, S.H. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta Polsek Kulim memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan.

“Sudah cukup lama laporan ini dibuat, tetapi sampai hari ini kami mendapat informasi bahwa pihak yang dilaporkan belum ditangkap. Ini yang menjadi pertanyaan. Kami meminta kepolisian menjelaskan perkembangan perkara ini secara transparan,” tegas S. Hondro.

Sebagaimana diketahui, korban berinisial AW telah membuat laporan ke Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.

Menurut S. Hondro, keberadaan laporan polisi dan proses hukum yang telah berjalan harus diikuti dengan penanganan yang terukur, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut-sebut mengetahui maupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah dibuat. Kalau memang masih dalam proses penyidikan, sampaikan secara terbuka apa kendalanya,” ujarnya.

S. Hondro menilai belum adanya tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia bahkan meminta kepolisian memastikan tidak terjadi dugaan pembiaran dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran hanya karena prosesnya berjalan terlalu lama tanpa kepastian. Kalau memang alat bukti belum cukup, jelaskan apa yang masih kurang. Kalau bukti sudah cukup dan syarat hukum terpenuhi, tentu tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan dari pihak tertentu maupun kepentingan lainnya.

“Yang kami minta sederhana. Proses secara profesional, objektif dan transparan. Kalau seseorang memang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan. Semua harus berdasarkan fakta,” katanya.

S. Hondro juga meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak tertentu saja. Seluruh keterangan korban dan saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurutnya, perlu didalami secara menyeluruh.

“Kalau dalam laporan maupun keterangan saksi ada nama-nama atau pihak lain yang disebut berada di lokasi, semuanya harus didalami. Siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang melakukan pengrusakan, siapa yang hanya berada di lokasi, semuanya harus dibedakan berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi korban sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.

Lebih lanjut, S. Hondro mengingatkan agar lambannya penyelesaian perkara tidak menimbulkan konflik lanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai karena proses hukum tidak memberikan kepastian, persoalan ini berkembang menjadi konflik baru. Kami justru meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga meminta agar korban, saksi maupun pihak keluarga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi ataupun tekanan selama proses hukum berlangsung.

“Jangan ada intimidasi kepada korban dan saksi. Jangan ada tindakan balasan. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan dan buktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Ketua Umum PKMNR tersebut mendesak Polsek Kulim dan jajaran Polresta Pekanbaru memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.

S. Hondro menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum terhadap laporan masyarakat berjalan secara profesional.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

 




 
Berita Lainnya :
  • Laporan Sudah 20 Hari, Pelaku Belum Ditangkap: Ada Apa dengan Polsek Kulim?
  • Uang Rp 340 Juta Diserahkan untuk Pengurusan SHGB, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, TAPAK Riau Minta Polda Riau Bertindak
  • DILANTIK JADI KEPALA KSP, LISTYO SIGIT TERIMA BINTANG MAHAPUTRA ADIPURNA
  • LPPH Riau Audiensi ke LAM Riau, Minta Tunjuk Ajar dan Dapat Kehormatan Pemasangan Tanjak
  • Suyudi A.S Siapkan Transformasi Polri: Dari Pembenahan Mabes hingga Perang Melawan Judi Daring
  • Zulkardi Soroti 16 Aspirasi Warga Rumbai yang Belum Terakomodasi di APBD Perubahan 2026
  • Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kulim, S. Hondro Desak Polsek Tuntaskan Kasus
  • S. Hondro Sentil Kursi Kosong Paripurna DPRD Pekanbaru: Jangan Hanya Nikmati Hak, Kewajiban Wajib Ditunaikan
  • GRIB JAYA Pekanbaru Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota Apresiasi Gerak Jalan Santai dan Kepedulian Sosial
  • GRIB JAYA Pekanbaru Ajak Keluarga Besar dan Masyarakat Ikuti Gerak Jalan Santai, Hadiah Utama Kulkas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved