PEKANBARU — Penanganan dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga Minggu (4/10/2026), pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut disebut belum dilakukan penangkapan, meskipun laporan polisi telah dibuat korban sejak 14 September 2026.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum PKMNR, S. Hondro, S.H. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta Polsek Kulim memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan.
“Sudah cukup lama laporan ini dibuat, tetapi sampai hari ini kami mendapat informasi bahwa pihak yang dilaporkan belum ditangkap. Ini yang menjadi pertanyaan. Kami meminta kepolisian menjelaskan perkembangan perkara ini secara transparan,” tegas S. Hondro.
Sebagaimana diketahui, korban berinisial AW telah membuat laporan ke Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.
Menurut S. Hondro, keberadaan laporan polisi dan proses hukum yang telah berjalan harus diikuti dengan penanganan yang terukur, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut-sebut mengetahui maupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah dibuat. Kalau memang masih dalam proses penyidikan, sampaikan secara terbuka apa kendalanya,” ujarnya.
S. Hondro menilai belum adanya tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia bahkan meminta kepolisian memastikan tidak terjadi dugaan pembiaran dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran hanya karena prosesnya berjalan terlalu lama tanpa kepastian. Kalau memang alat bukti belum cukup, jelaskan apa yang masih kurang. Kalau bukti sudah cukup dan syarat hukum terpenuhi, tentu tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan dari pihak tertentu maupun kepentingan lainnya.
“Yang kami minta sederhana. Proses secara profesional, objektif dan transparan. Kalau seseorang memang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan. Semua harus berdasarkan fakta,” katanya.
S. Hondro juga meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak tertentu saja. Seluruh keterangan korban dan saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurutnya, perlu didalami secara menyeluruh.
“Kalau dalam laporan maupun keterangan saksi ada nama-nama atau pihak lain yang disebut berada di lokasi, semuanya harus didalami. Siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang melakukan pengrusakan, siapa yang hanya berada di lokasi, semuanya harus dibedakan berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi korban sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.
Lebih lanjut, S. Hondro mengingatkan agar lambannya penyelesaian perkara tidak menimbulkan konflik lanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai karena proses hukum tidak memberikan kepastian, persoalan ini berkembang menjadi konflik baru. Kami justru meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar korban, saksi maupun pihak keluarga mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi ataupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
“Jangan ada intimidasi kepada korban dan saksi. Jangan ada tindakan balasan. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan dan buktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Ketua Umum PKMNR tersebut mendesak Polsek Kulim dan jajaran Polresta Pekanbaru memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut.
S. Hondro menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum terhadap laporan masyarakat berjalan secara profesional.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Komentar Anda :