www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Korban Menjerit Minta Perlindungan Hukum: Polsek Kulim Diminta Segera Tindak Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan
Senin, 21/09/2026 - 14:30:04 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU — Dugaan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah terjadi di kawasan Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban (AW) kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan diterima di Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor: LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Dalam laporan tersebut, korban menerangkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang disebut baru bangun tidur kemudian duduk di depan rumah.

Tidak lama berselang, seorang laki-laki yang dalam laporan disebut bernama Buu Zi Serkhi Nduru (BN) diduga datang dan terlibat perselisihan dengan korban (AW).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pria tersebut kemudian bersama sejumlah rekannya diduga mengejar dua orang adik korban dan melakukan pemukulan.

Situasi kemudian disebut semakin memanas. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, Buu Zi Serkhi Nduru diduga kembali mendatangi korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga terjatuh.

Korban selanjutnya diduga mengalami pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.

Tidak hanya dugaan kekerasan terhadap orang, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya tindakan yang menyebabkan rumah korban beserta sejumlah barang di dalamnya mengalami kerusakan.

Akibat kejadian tersebut, korban yang disebut berjumlah empat orang dalam satu keluarga merasa dirugikan dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Korban berinisial AW berharap jajaran Polsek Kulim tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut dan segera melakukan proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AW juga meminta kepolisian mengidentifikasi dan memproses seluruh pihak yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut, termasuk orang-orang yang diduga datang bersama pelaku utama dan terlibat dalam kekerasan maupun pengrusakan.

Menurut korban, kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anggota keluarganya. Terlebih, dalam kejadian tersebut disebut terdapat anak yang masih di bawah umur yang turut menjadi korban.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum. Kami sekeluarga mengalami trauma atas kejadian tersebut, apalagi ada anak yang masih di bawah umur,” demikian harapan korban, Senin (21/09/26).

Untuk diketahui, perkara tersebut dicantumkan berkaitan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 262 juncto Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam laporan.

KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga pada saat dugaan peristiwa terjadi pada September 2026, ketentuan tersebut telah berlaku.

Namun demikian, penerapan pasal secara final tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.

Dengan telah diterimanya laporan polisi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Polsek Kulim dalam menindaklanjuti dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dilaporkan korban.

Korban berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan dan menyeluruh, termasuk memeriksa para saksi, mengamankan alat bukti, mendalami dugaan peran masing-masing pihak serta memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Terlebih, peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap seluruh anggota keluarga dan menimbulkan trauma, termasuk terhadap anak yang masih di bawah umur.***

 




 
Berita Lainnya :
  • Persoalan Dugaan Fitnah, BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya
  • Zulkardi Bawa Aduan Warga Rumbai ke DPR RI, Dasar Penerbitan HGB dan Proses Hukum Dipertanyakan
  • Hak Firdinan Sihombing Terancam? Dasar SHM 01147 Diduga Tak Sesuai Lokasi, Presiden Prabowo Diminta Bertindak
  • Korban Menjerit Minta Perlindungan Hukum: Polsek Kulim Diminta Segera Tindak Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan
  • SHM Tahun 2017 dan Surat Tahun 1986 Disorot, S. Hondro Pertanyakan Proses Verifikasi Tanah Tol Pekanbaru–Rengat
  • Yonif 132/BS dan Yonif TP 898 Turun Tangan, Karhutla Salo Kampar Berhasil Dijinakkan
  • RJ Perkara Yahya Terlaksana, Pengacara Mirwansyah Apresiasi Polresta Pekanbaru Fasilitasi Perdamaian
  • Hakim PN Pekanbaru Periksa Langsung Objek Sengketa Tanah Firdinan Kawasan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat
  • Jeritan Lansia Firdinan Menguat; SKT 1985 Berhadapan dengan SHM 2017, Tolong Pak Presiden !
  • Sebesar Rp 29,4 Miliar Anggaran Angkutan Sampah Pekanbaru Dipertanyakan, S. Hondro: Pastikan Tak Ada Pembayaran Tanpa Pekerjaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    10 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved