www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi di Mandau, Publik Desak Polda Riau Tangkap Pemilik Asiang
Kamis, 04/06/2026 - 23:39:08 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS – Dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Duri KM 5, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali memantik sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Asiang itu diduga beroperasi tanpa transparansi yang memadai terkait legalitas usaha, asal-usul barang, serta tata kelola distribusi minyak sawit mentah yang ditampung, Kamis (04/06/26).

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas penampungan CPO tanpa dokumen yang sah berpotensi menyeret berbagai konsekuensi hukum, mulai dari tindak pidana penadahan, penggelapan hasil kejahatan, pelanggaran perizinan berusaha, hingga dugaan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah gudang penampungan CPO dalam skala besar dapat beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. Di tengah maraknya penindakan terhadap praktik pencurian tandan buah segar (TBS) dan CPO di berbagai daerah penghasil sawit, keberadaan gudang penampungan yang diduga menerima pasokan tanpa asal-usul yang jelas tentu menjadi perhatian serius.

Secara hukum, apabila suatu pihak dengan sengaja membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman pidana penjara dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas usaha yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, penyegelan lokasi, hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ironisnya, dugaan aktivitas gudang CPO ilegal semacam ini kerap menjadi mata rantai yang memperpanjang praktik pencurian hasil perkebunan. Ketika ada tempat penampungan yang bersedia menerima CPO atau hasil sawit tanpa verifikasi ketat terhadap asal barang, maka ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya semakin terbuka.

Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat pengawasan perdagangan untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap gudang tersebut. Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan lingkungan.

Untuk diketahui, dasar hukum membeli atau menampung CPO Ilegal sebagai berikut ;
1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 78 (larangan menadah hasil perkebunan hasil pencurian).
- Pasal 111 (pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp7 miliar).
2. KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Ketentuan mengenai penadahan barang hasil kejahatan.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku usaha besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. Jika benar terdapat pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda penindakan. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar praktik-praktik yang merugikan negara, petani, dan dunia usaha yang taat aturan tidak terus berulang di Kabupaten Bengkalis.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi di atas masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

 




 
Berita Lainnya :
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian
  • Pekanbaru Perkuat Posisi di Peta Pariwisata Nasional, Raih Penghargaan ITMW Destination Awards 2026
  • MBG Saat PJJ di Pekanbaru Jadi Sorotan, S. Hondro Pertanyakan Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Distribusi
  • KEMENTERIAN PU: MEMBANGUN INFRASTRUKTUR, MENEGAKKAN INTEGRITAS
  • Pedagang Sembako di Pekanbaru Diduga Diancam Senjata Api oleh 2 Pria Tak Dikenal
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Transformasi Polri Harus Berorientasi pada Keadilan, Pelayanan, dan Kepercayaan Publik
  • GRIB Jaya Pekanbaru Apresiasi Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, Soal Pengusutan Dugaan Pencurian dan Penyimpangan Dokumen Tanah di Siak
  • Publik Desak Polda Riau Segera Usut dan Tangkap IB, Eks Polisi yang Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pekanbaru
  • Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Naik ke Penyidikan, Ketum PKMNR Desak Polsek Kulim Segera Bertindak
  • APINDO, PBB, dan Bappenas Luncurkan GISD Country Platform untuk Perkuat Investasi Berkelanjutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
    4 Laporan Sempat Dicabut karena Janji Pelunasan, Dugaan Penipuan Proyek Rp 200 Juta yang Libatkan 2 Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mencuat
    5 Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
    6 Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
    7 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    8 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    9 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    10 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved