www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Sidang Mediasi S. Hondro: Penggugat Dinilai Berbelit-belit, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kamis, 22/01/2026 - 20:57:48 WIB
TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com - PEKANBARU | Sidang lanjutan mediasi gugatan perdata terhadap S. Hondro kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat menilai keterangan yang disampaikan oleh penggugat dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.

Kuasa hukum S. Hondro, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak awal hingga pertengahan proses mediasi, pernyataan penggugat berinisial FZ berubah-ubah dan tidak sinkron, sehingga menimbulkan pertanyaan serius dari pihak tergugat.

“Di dalam ruang mediasi, penggugat menyampaikan hal yang bolak-balik dan tidak konsisten. Bahkan ia menyatakan mewakili tiga orang lain yang disebut sebagai pendiri PKMNR. Padahal, gugatan yang diajukan jelas merupakan gugatan pribadi atas nama dirinya sendiri,” ujar Martin Purba.

Menurutnya, secara disiplin ilmu hukum, seseorang tidak dapat mewakili pihak lain tanpa dasar kewenangan hukum yang sah. Terlebih, FZ bukan seorang advokat yang memiliki kewenangan untuk menerima dan menjalankan surat kuasa.

“Kalau memang ada pihak lain yang keberatan, seharusnya nama-nama tersebut dicantumkan secara jelas dalam gugatan. Faktanya, gugatan ini hanya atas nama FZ sendiri. Ini tentu menimbulkan persoalan dalam keabsahan formil gugatan,” tegas Martin Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Riau.

Selain itu, Martin Purba juga menanggapi pernyataan penggugat terkait dugaan penggunaan identitas dirinya secara ilegal atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Terkait hal tersebut, perlu kami luruskan bahwa persoalan itu sudah pernah dilaporkan oleh FZ ke Polda Riau. Namun laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3) sesuai nomor surat B/2336/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Polda Riau tanggal 8 Agustus 2025 ” jelas advokat kondang yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Pekanbaru.

Ia juga membantah tudingan penggugat yang menyebut pihak tergugat kerap mangkir dari persidangan.

“Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dalam setiap jadwal persidangan sebelumnya, selalu ada kuasa hukum yang hadir mewakili tergugat,” ujarnya.

Di akhir proses mediasi, pihak penasihat hukum S. Hondro meminta kepada hakim mediator agar penggugat diminta menyampaikan resume mediasi secara tertulis.

“Karena penjelasan penggugat dinilai berbelit-belit, kami meminta agar seluruh keberatannya dituangkan dalam resume tertulis, dan selanjutnya akan kami jawab secara resmi dan tertulis pula,” pungkas Martin Purba.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Yalid, S.H., M.H., turut menanggapi tuntutan penggugat yang meminta agar PKMNR dibubarkan atau dibatalkan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pembubaran suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila organisasi tersebut terbukti melanggar undang-undang, melakukan tindakan anarkis, atau terindikasi sebagai organisasi terlarang,” ujar Dr. Yalid yang juga merupakan dosen ilmu hukum di salah satu universitas di Riau.

Ia menambahkan, mekanisme pembubaran organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, mari kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan selanjutnya. Harapan kita, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat,” tutupnya.

Sidang mediasi tersebut turut dihadiri oleh unsur pengurus DPP, DPD, dan DPC PKMNR. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kuasa hukum, S. Hondro, dan para pengurus PKMNR di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.***(SHI GROUP)

 




 
Berita Lainnya :
  • Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang
  • Di Bawah Kepemimpinan S. Hondro, GRIB Jaya Pekanbaru Perkuat Aksi Sosial dan Kepedulian untuk Warga
  • Antisipasi Karhutla Sejak Dini, DLHK Riau Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan bagi Masyarakat di Rokan Hulu
  • Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
  • Perang Melawan Korupsi Jadi Kunci Sukses Agenda Pembangunan Prabowo
  • Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
  • Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
  • Soroti Krisis Daya Tampung SPMB di Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Pemprov Riau Segera Tambah Kuota Sekolah Negeri
  • PT Sopiak Satria Saga Hadirkan Transformasi Jasa Keamanan Modern Berbasis Teknologi Digital
  • Ketua DPD GRIB Jaya Riau Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved