www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
5 Tahun Vonis MA Diabaikan! Kajati Riau Dinilai Lemah, Dua Terpidana Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru
Rabu, 23/07/2025 - 11:55:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com - Pekanbaru | Penegakan hukum kembali tercoreng. Sudah lima tahun berlalu sejak Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan Nomor: 872 K/Pid/2019, namun hingga kini, dua terpidana atas nama FZ dan YZ belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran di Kota Pekanbaru.

Fakta mencengangkan ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang dipimpin oleh Akmal Abbas, SH, MH. Publik mempertanyakan keseriusan dan ketegasan Kejati Riau dalam menegakkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Upaya klarifikasi dilakukan oleh tim redaksi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang berada di bawah naungan Kejati Riau guna menanyakan alasan tidak dilaksanakannya eksekusi atas putusan MA tersebut. Namun, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, pihak kejaksaan justru tidak memberikan hak jawab dan memilih bungkam, memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Adapun konfirmasi yang diajukan oleh redaksi adalah sebagai berikut:

> “Izin Pak, mohon konfirmasi terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2019, yang menyangkut perkara atas nama Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega. Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua terpidana tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Pekanbaru. Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.”

 

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban, klarifikasi, atau tanggapan tertulis dari Kejari maupun Kejati Riau.

Situasi ini menyulut pertanyaan besar dari publik dan pemerhati hukum:

Mengapa terpidana inkrah dibiarkan bebas selama lima tahun?

Di mana fungsi kontrol dan pengawasan Kejati Riau?

Apakah ada praktik “main mata” yang membuat hukum tumpul ke atas?


Jika benar demikian, ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Putusan pengadilan tertinggi negara seharusnya menjadi final dan mengikat, bukan menjadi formalitas belaka.

Kajati Riau sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan di wilayah ini patut dimintai pertanggungjawaban moral dan hukum. Ketegasan terhadap bawahan, pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi, serta transparansi informasi kepada publik adalah kewajiban, bukan pilihan.

Tim Redaksi akan terus melakukan penelusuran terhadap kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka jalur pelaporan kepada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial bila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun hukum.

Hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas.**(SHI GROUP)

 




 
Berita Lainnya :
  • Wapres RI Gibran Berikan Arahan kepada Ketua DPD PSI Kota Pekanbaru, Efendi Huang
  • Di Bawah Kepemimpinan S. Hondro, GRIB Jaya Pekanbaru Perkuat Aksi Sosial dan Kepedulian untuk Warga
  • Antisipasi Karhutla Sejak Dini, DLHK Riau Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan bagi Masyarakat di Rokan Hulu
  • Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
  • Perang Melawan Korupsi Jadi Kunci Sukses Agenda Pembangunan Prabowo
  • Apresiasi Polri Berantas Korupsi, Ketum LSM Rajawali Merah Putih Sebut Ketegasan Kakortastipidkor Cerminkan Supremasi Hukum yang Berkeadilan
  • Ketua Harian IKTS Nata Hedy Nyo Apresiasi Sosialisasi PP 20/2026: Interaktif dan Buka Wawasan Pelaku Usaha
  • Soroti Krisis Daya Tampung SPMB di Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Pemprov Riau Segera Tambah Kuota Sekolah Negeri
  • PT Sopiak Satria Saga Hadirkan Transformasi Jasa Keamanan Modern Berbasis Teknologi Digital
  • Ketua DPD GRIB Jaya Riau Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    2 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Silaturahmi dan Audiensi Penuh Keakraban, GRIB Jaya Kota Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD Riau
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved