5 Tahun Vonis MA Diabaikan! Kajati Riau Dinilai Lemah, Dua Terpidana Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru
Hebatriau.com - Pekanbaru | Penegakan hukum kembali tercoreng. Sudah lima tahun berlalu sejak Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan Nomor: 872 K/Pid/2019, namun hingga kini, dua terpidana atas nama FZ dan YZ belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran di Kota Pekanbaru.
Fakta mencengangkan ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang dipimpin oleh Akmal Abbas, SH, MH. Publik mempertanyakan keseriusan dan ketegasan Kejati Riau dalam menegakkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Upaya klarifikasi dilakukan oleh tim redaksi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang berada di bawah naungan Kejati Riau guna menanyakan alasan tidak dilaksanakannya eksekusi atas putusan MA tersebut. Namun, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, pihak kejaksaan justru tidak memberikan hak jawab dan memilih bungkam, memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Adapun konfirmasi yang diajukan oleh redaksi adalah sebagai berikut:
> “Izin Pak, mohon konfirmasi terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2019, yang menyangkut perkara atas nama Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega. Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua terpidana tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Pekanbaru. Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.”
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban, klarifikasi, atau tanggapan tertulis dari Kejari maupun Kejati Riau.
Situasi ini menyulut pertanyaan besar dari publik dan pemerhati hukum:
Mengapa terpidana inkrah dibiarkan bebas selama lima tahun?
Di mana fungsi kontrol dan pengawasan Kejati Riau?
Apakah ada praktik “main mata” yang membuat hukum tumpul ke atas?
Jika benar demikian, ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Putusan pengadilan tertinggi negara seharusnya menjadi final dan mengikat, bukan menjadi formalitas belaka.
Kajati Riau sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan di wilayah ini patut dimintai pertanggungjawaban moral dan hukum. Ketegasan terhadap bawahan, pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi, serta transparansi informasi kepada publik adalah kewajiban, bukan pilihan.
Tim Redaksi akan terus melakukan penelusuran terhadap kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka jalur pelaporan kepada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial bila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun hukum.
Hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas.**(SHI GROUP)
Komentar Anda :