www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
5 Tahun Vonis MA Diabaikan! Kajati Riau Dinilai Lemah, Dua Terpidana Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru
Rabu, 23/07/2025 - 11:55:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com - Pekanbaru | Penegakan hukum kembali tercoreng. Sudah lima tahun berlalu sejak Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan Nomor: 872 K/Pid/2019, namun hingga kini, dua terpidana atas nama FZ dan YZ belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran di Kota Pekanbaru.

Fakta mencengangkan ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang dipimpin oleh Akmal Abbas, SH, MH. Publik mempertanyakan keseriusan dan ketegasan Kejati Riau dalam menegakkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Upaya klarifikasi dilakukan oleh tim redaksi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang berada di bawah naungan Kejati Riau guna menanyakan alasan tidak dilaksanakannya eksekusi atas putusan MA tersebut. Namun, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, pihak kejaksaan justru tidak memberikan hak jawab dan memilih bungkam, memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Adapun konfirmasi yang diajukan oleh redaksi adalah sebagai berikut:

> “Izin Pak, mohon konfirmasi terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2019, yang menyangkut perkara atas nama Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega. Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua terpidana tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran di wilayah Kota Pekanbaru. Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.”

 

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban, klarifikasi, atau tanggapan tertulis dari Kejari maupun Kejati Riau.

Situasi ini menyulut pertanyaan besar dari publik dan pemerhati hukum:

Mengapa terpidana inkrah dibiarkan bebas selama lima tahun?

Di mana fungsi kontrol dan pengawasan Kejati Riau?

Apakah ada praktik “main mata” yang membuat hukum tumpul ke atas?


Jika benar demikian, ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Putusan pengadilan tertinggi negara seharusnya menjadi final dan mengikat, bukan menjadi formalitas belaka.

Kajati Riau sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan di wilayah ini patut dimintai pertanggungjawaban moral dan hukum. Ketegasan terhadap bawahan, pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi, serta transparansi informasi kepada publik adalah kewajiban, bukan pilihan.

Tim Redaksi akan terus melakukan penelusuran terhadap kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membuka jalur pelaporan kepada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial bila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun hukum.

Hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas.**(SHI GROUP)

 




 
Berita Lainnya :
  • IMO-Indonesia Apresiasi Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Sebagai Wakapolri
  • Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Apel Kerja dan Sampaikan Amanatnya
  • Kepala Desa Teluk Lancar Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD)  Tahun 2025
  • Sukses Taja Donor Darah IKTS - IKPI Terkumpul 521 Kantong Darah
  • Sempat Gencar, Gugatan SKPI Bupati Rohil Akhirnya Dicabut Penggugat
  • Puncak Peringatan Hari Jadi ke-513 Bengkalis Kental Budaya Melayu
  • BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bengkalis Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
  • Pemerintah Desa Prapat Tunggal Sambut Kedatangan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata/KKN
  • Pengarahan Senin Pagi Oleh Plt Sekretaris Desa Bapak Samsir
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    5 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    6 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    7 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved