Dugaan KKN Eks Kepala Bapenda Pekanbaru, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 2 Depan Mapolda Riau
Selasa, 14/01/2025 - 20:04:14 WIB
PEKANBARU – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Mapolda Riau pada Senin (13/1/2025). Aksi ini digelar dalam rangka mengawal kasus dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, saat menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru periode 2019-2022.
Dalam orasinya, salah satu kader PMII Kota Pekanbaru mengungkapkan adanya dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Zulhelmi Arifin dengan nilai mencapai Rp23 miliar, namun yang dibayarkan hanya Rp4 miliar. Atas dasar dugaan tersebut, PMII meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut tuntas dan memeriksa kembali laporan di Bapenda Kota Pekanbaru selama tahun 2019-2022.
Ketua PC PMII Kota Pekanbaru, Rizky Ahmad Fauzi, dalam orasinya menegaskan bahwa KPK harus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Zulhelmi Arifin tanpa pandang bulu. “Kami mendesak agar KPK segera memanggil, memeriksa, menangkap, memecat, dan mengadili Zulhelmi Arifin terkait dugaan manipulasi pajak yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Pekanbaru,” tegas Rizky.
Rizky juga menyoroti dugaan praktik manipulasi laporan piutang di Bapenda untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan APBD 2020. Diduga, Zulhelmi Arifin saat itu memerintahkan pegawai untuk memanipulasi data, yang rekamannya sempat viral di media sosial. Selain itu, terdapat dugaan pemotongan insentif upah pungut pegawai dan penyelewengan dana hibah senilai Rp8,5 miliar yang tidak disalurkan secara benar kepada wajib pajak yang taat.
PMII juga mendesak KPK untuk menelusuri dugaan markup nilai PBB-P2 yang awalnya hanya Rp700 juta, namun setelah appraisal tahun 2019 mencapai Rp23 miliar, namun yang dibayarkan hanya Rp4 miliar. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pengurangan nilai pajak beberapa perusahaan dan rumah sakit secara tidak transparan.
Tuntutan PMII Kota Pekanbaru:
1. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK RI melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Perindag Kota Pekanbaru terkait dugaan praktik KKN.
2. Meminta APH dan KPK RI memanggil dan menyelidiki keterlibatan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Bapenda dan Disperindag Kota Pekanbaru.
3. Meminta APH dan KPK RI untuk menindaklanjuti semua laporan yang telah disampaikan ke Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kejagung, Mabes Polri, dan KPK RI terkait dugaan KKN.
4. Mendesak agar oknum yang terbukti terlibat dalam praktik melawan hukum dan KKN ditangkap dan diadili seberat-beratnya.
5. Meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mencopot Kepala Disperindag Zulhelmi Arifin karena dinilai tidak mampu menjalankan amanah dengan baik.
6. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerja Kepala Disperindag Pekanbaru yang diduga terlibat dalam praktik KKN dan merugikan negara serta masyarakat.
Rizky Ahmad Fauzi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PMII Kota Pekanbaru akan terus menggelar aksi hingga kasus ini ditangani dengan serius. "Kami tidak akan berhenti sampai Zulhelmi Arifin diperiksa dan diadili atas dugaan manipulasi pajak yang terjadi selama periode 2019-2022 di Bapenda Kota Pekanbaru," pungkasnya.***
Komentar Anda :