www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Seorang Wanita Diduga Mucikari Gadis Dibawah Umur Berhasil Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara
Rabu, 06/11/2024 - 14:39:42 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, Rokan Hulu - Seorang wanita yang merupakan mucikari berinisial RY alias Yati (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu di Desa bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara diamankan karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang dengan Tarif 1.200.000 rupiah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH MH menjelaskan bahwa Wanita berinisial Riyati alias Mami Yati"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," Suheri Sitorus ucap nya,

Ditindak lanjuti  Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus SH MH, dan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra,SH,MH Beserta Anggotanya mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Riyati alias RY , Minggu 03/11/2024 Jam 15 , wib

"Setelah RY diamankan lalu Petugas memanggil aparat Desa setempat untuk menggeledah belakang rumah RY dan ternyata didapati ada 6 kamar Kost-an y setelah dilakukan penggeledahan di Kamar Nomor 03 ditemukan dua sejoli pria dan wanita bukan pasangan yang syah dan saat ditanyai mereka tidak ada hubungan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan dan dikamar 06 ditemukan lagi seorang perempuan yang mana ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu alat kontrasepsi merk SUTRA ketika ditanyai Dia mengaku masih berumur 15 Tahun

Sehingga perempuan muda belia itupun diamankan terlebih dahulu dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah kediaman RY ditemukan 1 kardus minuman keras merk ANKER yang didalamnya terdapat Bir Putih sebanyak 7 botol dan Bir Hitam sebanyak 1 botol

Lalu Team Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara   Kost-an beserta tamu di Kost-an tersebut  ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Iptu Sitorus menambahkan Bahwa
cara kerja pria hidung belang memesan melalui WhatsApp melalui tersangka RY yang mana selanjutnya tersangka RY memberikan harga Rp.1.600.000 dan setelah itu tersangka RY akan memberi uang kepada perempuan pelayanan sebesar Rp.1.200.000 dan setelah selesai maka pria hidung belang akan membayar kembali sebesar Rp.200.000,- untuk uang kamar yang digunakan.

Saat ini tersangka Icha masih menjalani pemeriksaan. Mami Ica dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
*Atali/hrc



 
Berita Lainnya :
  • Usai OTT Gubernur Riau, SF Hariyanto Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan dan Kondusif
  • Pemerintah Desa Teluk Lancar Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD)  Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Dan Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kecamatan Bengkalis Tahun 2025: Desa Sungai Batang Utuskan 15 Peserta
  • Pejabat Kepala Desa Sungai Batang Lantik Ketua RW 3 Dusun 3 Desa Sungai Batang
  • Di Paripurna Istimewa DPRD, Bupati Zukri Beberkan Bukti Nyata: Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Ungguli Riau, Angka Pengangguran Anjlok
  • Rasa Syukur Pemerintah Desa Bantan Sari Ucapkan Selamat Pada Seluruh Kafilah Utusan Desa diajang MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Ulu Pulau Ucapkan Terimakasih Buat Semua Kafilah Utusan Desa pada MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  • Butuh Tempat Tinggal Nyaman dan Aman, Panam City Residence Pekanbaru Solusinya
  • Ucapan Syukur Pemerintah Desa Teluk Lancar Pada Semua Peserta Utusan Desa diajang MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    4 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved