Gawat !, BPKAD Pekanbaru Diduga Manipulasi 51 Orang Gaji PNS
Selasa, 09/07/2024 - 10:08:38 WIB
HebatRiau.com, PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru diduga melakukan manipulasi data pembayaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebabkan kerugian Negara di Lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru Tahun 2021.
Dari data yang diperoleh redaksi, SP2D dengan Nomor : SP2DOB 00020/SP2DOB-BPKAD/IV/2021 BPKAD kota Pekanbaru telah mencatat ada 51 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima honor.
Namun, realita dan kenyataannya hanya 7 (Tujuh) orang PNS yang terdata honor nya dibayarkan dengan nominal berkisar 12-15 juta. Sisanya, 44 orang lagi tidak ada tercantum pembayarannya.
Adapun ketujuh nama yang menerima honor dari data yang didapat redaksi diantaranya ;
1. Syoffaizal DRS MSI H sebesar Rp 15.300.000
2. Harinato sebesar Rp 15.200.000
3. Yulianis sebesar Rp 12.750.000
4. Sukardi Yasin/Duplikat 1 sebesar Rp 14.250.000
5. Riski Emilia Firdaus sebesar Rp 14.250.000
6. Ezikra Habibah sebesar Rp 14.250.000
7. Weny Fitria Duplikat 1 sebesar Rp 12.350.000
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS berdasarkan jenis Golongan (I-IV) maksimum gaji seorang PNS sebesar Rp5.901.200/bulan. Dan berdasarkan Pagu Anggaran, pembayaran honor PNS maksimumnya sebesar Rp7.370.000/bulan.
Tak hanya itu, BPKAD Kota Pekanbaru diduga rekayasa SPJ kegiatan pengadaan barang dan Jasa pada tahun 2022-2023 dengan Anggaran sebesar Rp 43 milyar rupiah (tidak ditemukan/tidak terlaksana sepnuhnya_red)
Hingga berita ini dipublish, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru, Yulianis belum merespon konfirmasi awak media terkait hal tersebut.***
Komentar Anda :