www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
Jumat, 03/05/2024 - 15:13:18 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menetapkan tersangka di kasus Hotel Kuansing. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka bukan main-main, dia adalah H. Sukarmis mantan Bupati Kuansing 2 Periode 2006-2011 dan 2011-2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan Sukarmis yang juga mantan Ketua DPRD Kuansing dan Caleg DPR RI Dapil Riau II tahun 2024 itu juga telah ditahan di tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

''Iya benar jadi tersangka beliau. Kini ditahan di tahanan lapas,'' ujar Nurhadi, Jumat (03/05/24).

Sebagaimana, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah)

Nurhadi juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sukarmis adalah pengembangan kasus Hotel Kuansing. Dimana pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang menjerat Sukarmis untuk menjadi tersangka.

''Sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi. Tadi dipanggil sebagai tersangka dan langsung kita tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-
374/L.4.18 Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang mana tersangka akan dilakukan  
Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.'' tukas mantan Kajari Kaur Bengkulu ini.

Sukarmis mantan Bupati Kuansing 2 Periode 2006-2011 dan 2011-2016 disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

"Modusnya, bersekongkol dalam pengadaan tanah dan akhirnya memperkaya Susilowadi," kata Nurhadi.

Kemudian, lanjut Nurhadi, modus yang lain adalah membangun hotel tanpa prosedur yang benar dan memindahkan lokasi di luar hasil studi kelayakan.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing juga telah menahan mantan Kepala Bappeda-Litbang Hardi Yacob dan pejabat lainnya. Pengusutan kasus mega proyek Hotel Kuansing ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.***



 
Berita Lainnya :
  • Dihadiri Ratusan Massa, Pengurus PKMNR periode 2024 - 2028 Resmi Dilantik
  • Jumat Curhat Masyarakat Bersama Polsek Kandis Tekankan Keamanan Yang Kondusif
  • Ketua KOP-TITIRA Diduga Didukung Kepala Dinas, Anggota Siap Gelar RALB
  • Pemuda Ini Diamankan Saat Hendak Selundupkan Narkotika Ke Rutan PN Pekanbaru
  • Pilkada Damai Kapolres Rohil Gelar Silahturahmi Bersama Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati
  • Silaturahmi 3 Bapaslon Gubernur- Wagub di Polda Riau Wujudkan Pilkada 2024 Damai
  • Polres Aceh Singkil Lakukan Kunjungan Salah Satu Awak Media Yang di Rawat di RSUD, Tekankan Peran Pers Dalam Kamtibmas
  • Lumbung Pangan di Bangka Selatan: Strategi Erzaldi untuk Kesejahteraan Petani
  • Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
  • Serka Subarianto Lakukan Komsos Terhadap Staf Desa Meskom
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    4 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    5 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    6 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    7 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    10 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved