www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Polsek Pinggir Lakukan Restoratif Justice Kasus Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Selasa, 21/11/2023 - 12:07:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, Kandis -- Atas aduan Herman Matondang terhadap Hilver simanjuntak ke pihak Polsek pinggir (30/07/2023) sekira pukul 07.30 WIB yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan secara bersama-sama terhadap sepeda motor di areal T.8 km 5 Divisi 18 kebun PT. ADEI Desa tengganau kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (20/11/23).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kapolsek pinggir Kompol Darmawan, S.H., M.H., melakukan penangkapan dengan memerintahkan Kanitreskrim IPTU Gerry Agnar Timur ,S.Tr.K.,S.I.K., dengan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kep/105/X/RES.0.0/2023/Reskrim, serta mengeluarkan surat perintah penahanan dengan nomor Sprin: Han/98/XI/RES.0.0/2023/Reskrim.

Dengan adanya kesepakatan damai antara pelapor Herman Matondang terhadap Hilver Simanjuntak sebagai terlapor yang kemudian dari kedua belah pihak bermohon agar terhadap perkara ini dapat diselesaikan secara Restorative Justice, yang kemudian difasilitasi oleh pihak Polsek pinggir di ruangan Kanitreskrim IPTU Gerry Agnar Timur S.Tr.K.,S.I.K turut hadir dari keluarga ke dua belah pihak yang bertujuan untuk melakukan menyerahkan bukti adanya surat perjanjian perdamaian antara dua belah pihak di tandatangani di atas materai.

Dengan arahan Kanitreskrim, Gerry Agnar Timur mengatakan restorative justice merupakan kebutuhan hukum bagi masyarakat, sebagai upaya pemulihan kembali hubungan antara Herman Matondang dengan saudara Hilver simanjuntak. Yang mana adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat yang sudah terpenuhi untuk memenuhi diadakannya penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam aturan  tertuang di dalam peraturan polri no. 8 tahun 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, serta peraturan kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.*Jonsen Tampubolon/hrc



 
Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
  • Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  • Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula
  • Kegiatan Patroli Preventif OMB LK - 2023 Personil Sat Samapta Polres Rohul Di Lakukan Dengan Tertib
  • Pekanbaru Meriahkan Hari Anak Nasional 2023 dengan Kreativitas Anak-anak
  • Pekanbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Prima Tahun 2023
  • Ketum PMN Minta Gubri Edy Nasution Cabut Pergub 19 Tahun 2021 dan Meninjau Ulang Kebijakan Publikasi Media di Riau
  • Hadiri Workshop Pemenangan Pemilu, Maman : Jadikan Riau Lumbung Suara Golkar !
  • DPRD Kabupaten Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS
  • Serangan Terhadap Wartawan, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers Di Bangka Belitung
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Wanita Cantik Kekasih Napi Ini Ketahuan Mau Selundupkan Sabu ke Lapas II A Bengkalis
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved