www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Diduga Serobot Lahan, Ridwan Laporkan S dan Oknum Tower ke Polresta Pekanbaru
Jumat, 27/10/2023 - 11:40:59 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Merasa tertipu, Sepasang suami istri ( Ridwan dan Suasa ) melaporkan "S" ke Polresta Pekanbaru pada hari Selasa (06/07/23) dengan nomor : LP/B/04/VI/2023/SPKT III/POLRESTA PKU/POLDA RIAU.

"Pada saat kami membeli ruko itu, saudara 'S' mengatakan berakhir masa kontrak tower Indosat tahun 2021, namun sampai hari ini tower itu masih berdiri kokoh dan beroperasi "kucing-kucingan", hal tersebut sangat merugikan kami karena 2 beban kaki tower berada diatas dinding bangunan kami"jelasnya.

"Tak hanya itu, awalnya tempat/ruko tersebut harusnya bisa kami tempati namun karena takut radiasi tower tersebut tidak bisa kami tempati"ungkapnya.

Untuk diketahui, Laporan tindak Pidana yakni pasal 385 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP "bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan"

Ia berharap Polresta Pekanbaru dapat segera melakukan pengusutan lebih lanjut terkait laporannya itu.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan (suami) pemilik ruko yang berlokasi di jalan Rawamangun, Kota Pekanbaru, mengungkapkan rasa ketidakpuasan atas berdiri dan beroperasinya sebuah tower milik Indosat di atas rukonya tanpa adanya kesepakatan yang telah disampaikan. Hal ini diungkapkannya kepada media pada Rabu, (17/10/2023).

"Saya membeli ruko ini dari Pak Selamat sekitar 3 tahun yang lalu. Namun, saya baru mengetahui bahwa sebuah tower Indosat berdiri di atas ruko saya, tanpa ada pemberitahuan dari pihak Selamat atau Indosat," ujar Ridwan dengan ekspresi kekesalan.

Awak media kemudian mengkonfirmasi kepada Jamalludin, perwakilan Indosat, untuk memahami penyebab munculnya masalah ini. Jamalludin menjelaskan bahwa pihak Indosat memiliki perjanjian hanya dengan Pak Selamat dalam hal ini.

"Ketika Pak Ridwan melakukan transaksi jual-beli dengan Pak Selamat, pihak Indosat tidak terlibat dalam perjanjian tersebut," ungkap Jamalludin.

Ridwan, selain menjadi pemilik ruko yang terdampak, juga merupakan pemilik TB Murah Hati yang beroperasi di lokasi yang sama. Ia juga berharap pemerintah kota Pekanbaru turut mengevaluasi izin yang telah diberikan pasalnya ruko tersebut tidak bisa dipergunakan sebagai tempat tinggal karena takut dan khawatir akan radiasi yang dimunculkan dari tower tersebut.

"Kita khawatir dan takut bahaya kebakaran maupun sengatan listrik dan radiasi dari tower Indosat"ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak pemilik properti dan kesepakatan yang harus dijalin secara tegas dalam transaksi properti yang melibatkan pihak ketiga seperti operator telekomunikasi. Selanjutnya, proses hukum dan negosiasi mungkin akan mengikuti untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.*tim



 
Berita Lainnya :
  • Perkumpulan Kin Men Riau Peduli Antar Langsung Bantuan ke Padang Panjang Sumbar
  • Fenomena Donasi Spontan dan Kepercayaan Publik terhadap Kepedulian Sosial
  • WARGA MENGGELAR AKSI MINTA KEADILAN DIKANTOR BUPATI
  • DPRD Pekanbaru Komit Maraton Bahas R-APBD 2026 Demi Percepatan Pembangunan Kota
  • Pekanbaru Ketok APBD Perubahan 2025, Fokus Pada Utang dan Infrastruktur
  • Roy Martin Marpaung Terpilih Jadi Ketua DPC SPN Pekanbaru 
  • Budaya Tionghoa dan UMKM Bersinar di Pekan Bazar Kin Men Pekanbaru
  • Aceh–Sumbar–Sumut Dilanda Petaka: Teguran Alam atas Rusaknya Ekologi
  • DPC AWI Bengkalis Gelar Audensi dengan LAM Bengkalis, Dukung Program Kerja Bersama
  • Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    8 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved