Athaw Cukong Timah Akan Di Konfrontir Dengan Pemilik Lahan dan Saksi-saksi Baru Di Sidang Lanjutan
Selasa, 17/10/2023 - 10:37:08 WIB
Pangkalpinang - Sidang perkara kepemilikan tambang ilegal di Pangkalarang, Pangkalpinang, semakin menarik perhatian publik. Meskipun hanya melibatkan sembilan terdakwa, termasuk penanggung jawab lapangan Mawardi alias Adi, perkara ini memiliki potensi untuk membuka banyak fakta baru dan mengungkap kebenaran di balik dugaan kepemilikan tambang ilegal yang mencuat ke permukaan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini telah beberapa kali melibatkan Athaw, seorang saksi kunci dalam perkara ini. Athaw sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi pada Senin lalu, namun ia menolak memberikan keterangan yang memadai. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Raden Heru Kuntodewo, memutuskan untuk memanggilnya kembali pada Senin mendatang, tanggal 23 Oktober 2023.
"Saudara saksi (Athaw) agar pada Senin mendatang jangan kemana-mana dulu tapi untuk tetap hadir di sini (persidangan). Sekaligus untuk mendengar (konfrontir.red) dengan keterangan Wahyu selaku pemilik yang seperti saudara sebutkan," perintah Ketua Majelis Hakim.
Namun, penasehat hukum Bahtiar, yang mewakili kesembilan terdakwa, mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan ini. Alasannya adalah bahwa nama Kapten Wahyu Setiawan, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal, tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
"Keberatan yang mulia kalau nama Wahyu itu dipanggil karena tak ada di BAP," ungkapnya.
Meskipun ada keberatan dari penasehat hukum, majelis hakim memutuskan untuk tetap memanggil Kapten Wahyu Setiawan sesuai dengan rekomendasi dari tim jaksa penuntut umum. Mereka berharap bahwa pemanggilan Kapten Wahyu Setiawan dan saksi-saksi lainnya, seperti Prayoga dan Dona, akan membantu mengungkap kebenaran dalam perkara ini.
"Jaksa silahkan untuk memanggil mereka untuk hadir di muka sidang. Kalau tidak hadir nanti baru majelis menetapkan untuk pemanggilan paksa," tegas Ketua Majelis Hakim. Senin (16/10/2023)
Pemanggilan Kapten Wahyu Setiawan menjadi langkah penting dalam upaya menjernihkan kasus tambang ilegal ini. Meskipun dalam BAP penyidikan hanya terdapat sembilan terdakwa, fakta-fakta yang muncul selama persidangan mengungkapkan potensi adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Tim jaksa penuntut, yang dipimpin oleh Mila Karmila dan Hendri, merasa frustrasi dengan sikap Athaw yang terus mengelak atas dugaan kepemilikan tambang ilegal dan mencoba mengaitkan pemiliknya dengan Kapten Wahyu Setiawan, seorang anggota TNI berpangkat Kapten. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain memanggil Kapten Wahyu dan saksi-saksi lain untuk memberikan keterangan di muka sidang.
Perkara tambang ilegal ini sejauh ini hanya menjerat sembilan pekerja lapangan, termasuk Mawardi alias Adi sebagai penanggung jawab lapangan. Sementara pemiliknya, yang diduga adalah Sujono alias Athaw, hingga saat ini hanya dihadirkan sebagai saksi.
Para terdakwa yang menjadi pesakitan dalam Pengadilan Negeri Pangkalpinang adalah Mawardi alias Adi (selaku penanggung jawab lapangan yang juga anak buah Athaw), dan pekerja biasa, yaitu Firmansyah alias Bokir, Ardi alias Ocol, Mujianto alias Gito, Suryanto alias Gobong, Reseli alias Aceng, Mulyadi alias Jana, Ahmad, dan Jumanta.
Sekarang, semua mata tertuju pada sidang berikutnya, yang diharapkan akan membawa perkembangan penting dalam kasus tambang ilegal ini. Dengan pemanggilan Kapten Wahyu Setiawan dan saksi-saksi lainnya, perkara ini memiliki potensi untuk menjadi lebih terang benderang dan adil, sesuai dengan harapan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Meskipun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, perkara tambang ilegal ini semakin menarik minat masyarakat dan media. Semua pihak mengharapkan bahwa kebenaran akan terungkap dan rasa keadilan akan terpenuhi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam dan menghukum pelaku ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan masyarakat setempat. Sidang selanjutnya akan menjadi titik terang dalam perkara ini, dan kita akan menunggu bagaimana perkembangannya.*rf/kbo
Komentar Anda :