Oknum JPU Pelalawan Dinilai Unprofesional dan Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Selasa, 26/09/2023 - 11:20:24 WIB
Hebatriau.com, PELALAWAN -- Sidang Ketiga (3) Atas terdakwa MS yang kini Mendekam Di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, dimana MS Pada tanggal 25 Juli 2023 sudah mendekam di Tahanan Polres Pelalawan sampai pada hari Kamis tanggal 21 September MS sudah dikirim ke Lapas sampai Saat berita ini terbit, Senin (25/09/23).
Mulai dari Penyidikan akibat Kriminalisasi Oknum Penegak Hukum, Penyelidikan maupun Dakwaan jaksa Penuntut umum (JPU) jika di rulut banyak dugaan kejanggalan mulai dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum terkesan Unprofesional serta Konspirasi Antara Penyidik dan jaksa, Seolah-Olah Hukum dijadikan untuk menindas kaum lemah serta Hukum itu Hanya milik Jaksa Penuntut Umum yang Mendakwakan MS, dikarenakan Tidak ada sama sekali pemberitahuan kepada Penasehat Hukum maupun Keluarganya, Seperti yang dituturkan Istri MS Pada kamis tanggal 21 September karena tidak adanya informasi Bahwa MS sudah di pindah Istri dari MS datang menjenguk Ke Rutan Polres seperti jadwal biasanya dengan membawa Makanan beserta Pakaian ganti MS sehingga pada saat Pukul 13 Wib Istri MS terkejut karena suaminya tidak ada lagi di rumah tahanan polres Pelalawan, dengan nada kecewa, menangis dan Istri MS langsung mempertanyakan ke penyidik dimana suaminya, akan tetapi jawaban dari Penyidik sudah dikirim ke Lapas pekanbaru. Ungkap narasumber kepada wartawan.
"Kami tidak memberitahukan karena bukan kewenangan kami" jawab polisi.
Lanjutnya lagi menirukan "sebab sudah limpah, segala kewenangan itu tanggung jawab jaksa maupun Hakim, Karena Sudah Vonis" jawab Penyidik Kepada Istri MS
Seperti Yang diberitakan sebelumnya bahwa pada tanggal 18 Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum yang Mendakwahkan Terdakwa Dengan Pasal 82 ayat 1 dan UU TPKS tahun 2022 dengan No. Reg .Perkara PDM-748 /PLW/08/2023 ,Atas Nama Jaksa Penuntut Umum KORINA ARIYANINGSIH, S.H.,
Hasil wawancara awak media kepada Penasehat Hukum mengatakan bahwa "saya merasa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur, Cacat Formil, tidak Jelas, Tidak tepat, tidak Cermat dan tidak memenuhi Syarat (Obscuur Lible) Karena tidak mendasar dan tidak memenuhi Unsur sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut umum jadi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada Dakwaan yang mengada-ada tidak Berdasarkan KUHAP maupun KUHP serta Pancasila & UUD 1945 inikah Namanya Jaksa Penuntut Umum yang mampu menjadi Barometer Penegakan Hukum yang Humanis, Prima, Profesional, Responsif, Berintegritas, Bermoral dan Andal?"Tuturnya dengan rasa kesal.
Lebih lanjut PH mengatakan biarlah Jaksa Penuntut Umum dan Tuhan Yang Tau dan pada Sidang Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum, akal Sehat Penasehat Hukum gagal Paham atas jawaban Jaksa Penuntut Umum di karenakan tidak memakai Akal sehat, dan Logika atau sebaliknya sebab di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum dikatakan bahwa Penasehat Hukum MS mengada-ada, dimana pada eksepsi team Penasehat Hukum menyampaikan bahwa Dakwaan jaksa penuntut umum Mengada-Ada. Urainya
Atas Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Bahwa Penasehat Hukum MS yang mengada-Ada, sehingga team PH bertanya-tanya dalam Benak kecil apakah seperti ini kwalitas SDM dari Oknum jaksa Penuntut Umum ?Ungkapnya
Team Penasehat Hukum MS Optimis Akan Dikabulkan Putusan Sela diputuskan Oleh Majelis Hakim yang Mulia yang Meriksa dan Mengadili Perkara Aquo dimana Hakim merupakan Perpanjangan Tangan Tuhan.
Adapun Permohonan dan Harapan Penasehat Hukum Dalam Putusan Amarnya :
1.Menyatakan dan menetapkan Putusan Sela yang Bersifat Putusan Interlocutoir;
2.Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya ;
3.Menyatakan secara Hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum
4.Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk menghentikan Perkara Aquo dan membebaskan terdakwa dari Tahanan .
Kita Selaku Team Penasehat Hukum ingin klien saya sebagai seorang pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan itu sendiri" ungkap Marlon Simanjorang,S.H.*Jonsen Tampubolon/hrc
Komentar Anda :