www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dibebaskan Dari Lapas, Pengacara Takkas Sitompul : Dari Awal Yakin Eksepsi Akan Diterima
Kamis, 21/09/2023 - 21:15:21 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, PEKANBARU -- Akhirnya Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul yang sebelumnya didakwa oleh JPU dari Kejari Rokan Hulu atas Dugaan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat menghirup udara bebas setelah Palu Hakim PN Pasir Pengaraian memerintahkan JPU Kejari Rohul Untuk membebaskan Terdakwa dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kamis (21/09/23).

Diketahui, pembacaan putusan bebasnya Takkas Sitompul tersebut terjadi pada hari senin (18/09/2023) yang lalu atau sesaat Hakim PN Pasir Pengaraian yang diketuai oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, S.H.,M.H. dan dibantu Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H.,M.Kn dan Stevie Rosano, S.H. membacakan putusan sela Perkara Nomor : 360/ Pid.Sus/2023/ PN.Prp atas adanya Eksepsi/nota keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Dalam amar putusan sela tersebut  yang pada pokoknya Majelis Hakim  menyatakan Menerima Eksepsi/ Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan. Dan atas adanya Amar Putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul yakni Efesus D.M Sinaga, S.H.,M.H., Ramses Hutagaol, S.H.,M.H., Bedman Parlindungan Simanungkalit, S.H.,M.H dan Purnama Harmonis Lase, S.H.  yang tergabung dalam Posbakumadin Pekanbaru menyatakan bahwa sejak awal atau sejak Pihaknya mengajukan Eksepsi/Nota keberatan tersebut  sangat optimis dan yakin, bahwa eksepsi kita akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena eksepsi yang kita ajukan esensinya terkait dengan Dakwaan JPU yang telah mendakwa Terdakwa dengan Undang- Undang yang tidak berlaku lagi atau dinyatakan dicabut.

"Maka dengan adanya putusan ini kami tidak perlu heran lagi, namun walaupun demikian kami juga mengapresiasi Hakim PN Pasir Pengaraian yang secara arif dan bijaksana dalam melihat Perkara ini sehingga akhirnya kebenaran dan keadilan dapat terwujudkan. Dan Terbukti Palu Hakim PN Pasir Pengaraian membebaskan Terdakwa",ungkapnya.

Tambahnya lagi "Maka Kami dari TIM Posbakumadin Pekanbaru akan selalu menjadi Garda terdepan untuk membela kebenaran dan keadilan hal ini sesuai dengan Motto Posbakumadin anti Pembodohan dan kemiskinan Hukum kata Efesus Sinaga yang juga selaku Ketua DPW Peradin Riau."Tutup Efesus Sinaga.*Jonsen Tampubolon/hrc



 
Berita Lainnya :
  • Perkumpulan Kin Men Riau Peduli Antar Langsung Bantuan ke Padang Panjang Sumbar
  • Fenomena Donasi Spontan dan Kepercayaan Publik terhadap Kepedulian Sosial
  • WARGA MENGGELAR AKSI MINTA KEADILAN DIKANTOR BUPATI
  • DPRD Pekanbaru Komit Maraton Bahas R-APBD 2026 Demi Percepatan Pembangunan Kota
  • Pekanbaru Ketok APBD Perubahan 2025, Fokus Pada Utang dan Infrastruktur
  • Roy Martin Marpaung Terpilih Jadi Ketua DPC SPN Pekanbaru 
  • Budaya Tionghoa dan UMKM Bersinar di Pekan Bazar Kin Men Pekanbaru
  • Aceh–Sumbar–Sumut Dilanda Petaka: Teguran Alam atas Rusaknya Ekologi
  • DPC AWI Bengkalis Gelar Audensi dengan LAM Bengkalis, Dukung Program Kerja Bersama
  • Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    8 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved