Pelaku Judi Diamankan Ke Polres Rohul, Kasat Reskrim: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Perjudian
Senin, 18/09/2023 - 22:49:07 WIB
HEBATRIAU.COM, ROKAN HULU -- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Kembali berhasil mengamankan Seorang pria terduga pelaku Judi togel online berinisial SA (50), Warga Dusun Janji Raja RT 002 RW 001 Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rohul yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangun Purba
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, membenarkan hal tersebut, dan menjelaskan Pengungkapan berawal Minggu (17/9/2023) Sekitar pukul 21.00 Wib,atas informasi dari Masyarakat.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Bangun Purba, hingga akhirnya seorang terduga pelaku berhasil diamankan,"Ujar Raja Kosmos,Senin (18/9/2023) Kepada Sejumlah wartawan
"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan, menindak lanjuti Perintah Pimpinan, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK bersama Team Resmob Polres Rohul bergerak cepat menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan hanya dalam Waktu Singkat Team berhasil mengamankan Pelaku
Ketika di interogasi Pelaku SA mengakui telah melakukan Tindak Pidana perjudian jenis Togel Online dengan Link SitusTANGGATOGEL.com
yang terdapat di dalam Hand Phone nya dengan deposit Rp 70.917 dalam Akun miliknya, dan dari terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone Merk Vivo 1724, Uang tunai Rp. 129.000 dan dua lembar Buku rekapan Angka.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi. Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya"
Dengan tegas Kasat Reskrim menyatakan Pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana perjudian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun,Tak ada toleransi bagi pelaku judi” tegasnya.
Pelaku tindak pidana perjudian ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.*az/hrc
Komentar Anda :