www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Kejati Riau Kembali Ajukan Penghentian Penuntutan 1 Perkara Berdasarkan Keadilan RJ
Kamis, 14/09/2023 - 15:30:47 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi Riau laksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kamis (14/09/23).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
An. Tersangka ROMI JEPISA Als ROMI Bin SUHAIRI yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 Terdakwa bersama dengan saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG (keduanya merupakan pegawai di Koperasi Tama Mandiri) pergi untuk mengutip atau menagih uang kepada Nasabah yang berada di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG berhenti di sebuah warung makan di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk makan siang, pada saat itu Terdakwa menerima telfon dari keluarga Terdakwa di Lampung Barat yang memberitahukan bahwa orang tua yaitu bapak Terdakwa sedang sakit di kampung, setelah menerima telefon yang memberitahukan orang tuanya sakit tersebut menjadi beban pikiran Terdakwa karena orangtua yang sudah uzur tinggal berdua saja di kampung.
 
Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa meminta izin kepada saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG untuk membeli rokok diwarung yang tidak jauh dari tempat makan tersebut dan pada saat membeli rokok tersangka  terpikir untuk membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri tersebut dan uang hasil menagih  nasabah  sebesar Rp.688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan menuju ke Lampung Barat rumah orang tua terdakwa;

Bahwa kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah milik Koperasi Tama Mandiri tersebut dan uang  hasil menagih nasabah sebesar Rp.688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) menuju Lampung  Barat yang   ditempuh selama 2 (dua) hari untuk menemui orang tua Terdakwa yang sedang sakit.
 
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG atau pihak Koperasi Tama Mandiri untuk membawa sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah menemui Orang tua Terdakwa di daerah lampung Barat karena Terdakwa sudah kalut dan takut kalau pihak Koperasi dimana Terdakwa bekerja tidak mengizin  Terdakwa pulang kampung mengingat Terdakwa baru bekerja selama 5 (lima) minggu.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Pembunuhan di Medan Selayang
  • Oknum Diduga Penganiayaan Di Sikat Tim Resmob Polres Rohul,Tak Bekutik
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Memperingati HPS dan Menggelar GPM
  • Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo, Bupati Rohul Sukiman Siap Menyongsong Kemajuan Daerah
  • Bupati Rohul H.Sukiman Ikuti Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Bahas RT RW Provinsi Riau
  • Dua Wartawan Ditahan, Diduga Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI
  • Hadiri Pelantikan Presiden Ke 8, Sukiman Ajak Masyarakat Dukung Dan Berharap Yang Terbaik Bagi Indonesia
  • Pemerintah Desa Senderak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kemasyarakatan Desa Tahun 2024
  • Sangat Luar Biasa Pembinaan Bupati Sukiman, Puskesmas Kunto Darussalam Rohul Dapat Penghargaan Terbaik Dari Kemenkes RI
  • Danrem 031/Wira Bima Terima Audiensi Tokoh Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    3 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    4 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    5 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    6 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    7 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    8 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    9 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    10 Pemuda Ini Diamankan Saat Hendak Selundupkan Narkotika Ke Rutan PN Pekanbaru
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved