www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pembobol Indomaret Berhasil Di Tangkap Polisi
Rabu, 26/04/2023 - 14:21:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com | Pekanbaru - Toko modern Indomaret yang berada di jalan Dahlia No. 53 RT. 003 RW. 004 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru menjadi sasaran Aksi Kejahatan (Pencurian). Akibat Aksi Pelaku Pencurian tersebut membuat pemilik toko (Indomaret) mengalami kerugian materi mencapai lebih kurang Rp. 19.380.353,-.

Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Jefri R.P Siagian, S.I.K, M.H  melalui Kapolsek Sukajadi KOMPOL Mhd.Daud, S.H didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Pencurian di salah satu Swalayan (Indomaret) yang ada di Wilkum Polsek Sukajadi.

"Pelaku  berinisial BS (40 th) warga Jalan Dahlia Gg. Ikhsan RT. 002 RW. 004 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian di Swalayan (Indomaret) yang ada di Wilkum Polsek Sukajadi". Ungkap Kapolsek

Dari hasil Penyelidikan serta Pemeriksaan, Pelaku (BS) diduga telah melakukan kejahatan serupa dan di TKP yang sama (Indomaret) sebanyak dua kali, "Pertama pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, dimana Pelaku mengambil 1 (satu) buah Bodi out door AC merk Panasonic, 1 (satu) buah Kompresor AC, 1 (satu) buah Gunting seng dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA."

"Kedua dilakukan pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku mengambil 1 (satu) buah sarung warna kuning emas (untuk penutup muka), 1 (satu) buah karung beras warna putih (sebagai sarana untuk membawa hasil Curian yaitu Rokok dll), 1 (satu) bungkus rokok Malboro black filter beserta mancis warna putih, 1 (satu) buah Gunting seng dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan AUSTRALIA," lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya BS (40) dijerat Pasal 363 Kuhpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Humas Polsek Sukajadi



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved