www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Syahmadi Malau Pidanakan Pemilik SPBU Nomor 13.285.608
Sabtu, 15/04/2023 - 10:08:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, ROKAN HULU -- Diduga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke mobil modifikasi dan jerigen, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Syahmadi Malau polisikan pemilik SPBU Nomor 13.285.608. Jalan Dalu dalu, Tali Kumain, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Selain ke Polda Riau, MPC PP Rohul juga mendatangi kantor Marketing PT Pertamina Wilayah Riau-Sumbar di Pekanbaru.

"Ya, sudah laporkan ke Polda Riau dan PT.Pertamina Wilayah Riau-Sumbar.Saya yang yang langsung melaporkannya,"kata Ketua MPC PP Rohul, Malau.

Malau melaporkan adanya dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 13.285.608. Jalan Dalu dalu, Tali Kumain, di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Riau pada Hari Sabtu (08/04/2023) dengan pengisian bbm tangki dimodifikasi sehingga diduga penyalurannya tidak tepat sasaran.

Adapun yang menjadi dasar pelaporan dugaan tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS) nomor 04 /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

"Saya langsung ke Polda dan PT Pertamina karena saya tak yakin Polres Rohul melakukan tindakan atas peristiwa itu.Makanya, saya koordinasi dengan MPW PP Riau.Dan MPW menyarankan agar saya langsung buat laporan ke Polda Riau,"katanya.

Malau menjelaskan latar belakang dirinya melaporkan SPBU yang disebut-sebut milik salah seorang anggota DPRD Rohul itu karena kasihan melihat warga apalagi jelang arus mudik yang tidak kedapatan solar bersubsidi.

Namun, nyatanya berdasarkan temuan ternyata justru solar subsidi itu dijual ke mobil yang sudah dimodifikasi dan jerigen.

"Inilah yang buat saya miris, saya berharap pak Kapolda Riau dan PT Pertamina untuk mengusut kecurangan ini sehingga penyaluran bbm di wilayah itu tepat sasaran,"harapnya.

Sebelumnya Meski dilarang, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), Riau sepertinya aman-aman saja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke mobil modifikasi dan jerigen.

Seperti video viral yang dibagikan akun media sosial milik Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Rohul, Syahmadi Malau.

Dalam video yang viral pada tanggal 8 April 2023  malam itu Syahmadi Malau melihat seorang pemuda yang tengah mengisi BBM jenis solar ke mobil jenis pick-up (L300) berwarna hitam dengan nopol (nomor polisi) BM 9173 MJ.

Dalam video itu, Modusnya L300 bak besi, ditutupi terpal dan dimodifikasi dengan dinamo untuk memompa BBM Solar Subsidi ke dalam kempu (Tanki) yang sudah disiapkan di atas bak L300.

Lalu, Malau yang turun langsung sambil memvideokan si pemuda yang tengah mengisi BBM solar bersubsidi mengetahui kalau solar subsidi itu diisi ke 40 dirigen yang ada di atas mobil pick-up yang ditutupi terpal.

"Punya siapa itu dek, pantasan lah sering kosong bbm disini.Sudahilah itu dek.Punya siapa itu? Ini SPBU siapa ini?"tanya Malau lagi dalam video.

Lalu, dalam video berdurasi 2 menit 7 detik itu si pemuda sebut dirinya cuma disuruh dan kerja aja.Dan, SPBU ini punya Budiman.

"Budiman Lubis, yang anggota dewan? tanya Malau lagi, "Iya kata pemuda itu.

Syahmadi Malau secara tegas meminta aparat hukum dan PT.Pertamina untuk menindak tegas SPBU Talikumain yang melakukan dugaan kecurangan penyaluran BBM Subsidi.

Ditambah lagi suasana arus mudik lebaran yang kian dekat,"Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, khususnya Solar bersubsidi", tambah Syahmadi. Tentu hal ini benar benar harus menjadi perhatian Pertamina dan Aparat Penegak Hukum.

Sekali lagi, point penting yang digaris bawahi Ketua MPC PP Rohul ini dari kejadian tadi yakni Pertamina harus segera turun ke SPBU Desa Talikumain, cek ke lapangan dan beri sanksi kepada SPBU terkait, dan bagi Aparat Penegak Hukum setempat lakukan selidiki kejadian ini, proses jika ada indikasi unsur pidananya.

Untuk diketahui Penyeleweng BBM bersubsidi dapat didenda Rp60 miliar atau dipidana 6 tahun berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kita minta aparat penegak hukum Polres Rohul dan PT.Pertamina untuk menindak tegas SPBU Talikumain Apalagi PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif,"tegasnya.

Larangan itu, katanya mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

"Jadi, sekali MPC PP Rohul mendorong Aparat kepolisian melakukan penindakan dan PT Pertamina untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha SPBU Desa Talikumain.Apalagi, disebut-sebut SPBU itu punya anggota DPRD Rohul, yang notabene pejabat publik,"pungkasnya.***



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved