www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Seorang Siswi SMA Sering Kabur Minta Dijemput Laki-Laki Lalu Dibuntuti Orang Lain, Modus?
Selasa, 28/02/2023 - 21:46:33 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Diduga modus, berlabel anak dibawah umur, DA (16) seorang perempuan yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Pekanbaru Riau, diketahui sering kabur dan meminta dijemput laki-laki lain yang diduga menjadi targetnya.

Setelah kabur, pihak keluarga seakan membuntuti dan mencari posisi "pasangan" yang kabur itu. Hal ini terungkap dari keterangan saksi inisial Bunga (23) kepada awak media. Senin (27/02/2023).

Bunga menjelaskan bahwa tidak benar kalau KG (20) dituduh menjadi perusak kegadisan DA yang berujung pada penangkapan KG di Jalan Proyek Baru pada hari Jumat, (24/02/2023) dan kini ditahan di Polsek Limapuluh.

"Bunga (samaran) tidak terima, yang saya tau DA itu sudah cewek pakai. Maksudnya sebelum sama si KG dia juga pernah main sama orang lain, dan saya kenal semua orangnya," jelas Bunga.

"Jadi kalau masalah kasus KG yang merusak si DA itu tidak benar. Kalau dikumpulkan bukti, bunga ada buktinya," lanjut bunga.

Lebih lanjut dijelaskan bunga, bahwa pernah ngumpul-ngumpul dengan teman Bunga, dan setelah minum DA yang menemani itu. DA sering kabur-kabur minta dijemput laki-laki, selanjutnya biasa tantenya yang selalu mengejar.

"Seperti kejadian DS (inisial laki-laki lain, red) kemarin, dia minta dijemput DA. Tanpa pegang HP dan tanpa ada chat setelah DA keluar dari rumah kosong, ada cewek yang mengejar dari belakang," terangnya

"Dengar-dengar yang mengejar adalah tantenya, tapi pada waktu itu DS tidak sempat terkejar tantenya. Dan jika terkejar, pasti DS nya juga dikasuskan seperti KG." Lanjutnya.

Untuk diketahui bersama, unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan seorang pemuda KG atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur, untuk pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Jum'at (24/2/2023).

Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Dr. Kombes Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Afrijal, S.I.K., bahwa telah mengamankan seorang pemuda KG atas apa yang dituduhkan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1 dan 2) UU No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 th 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang No. 35 th 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 Tahun.***



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved