www.hebatriau.com
www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Kantor Hukum Ferdy Gallan Dan Partners Laporkan Mustari Ketum Ormas Forum P3B Ke Polda Babel
Rabu, 15/02/2023 - 09:41:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com | Pangkalpinang - Mustari (50), Ketua Umum (Ketum) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B), pria bertubuh gendut kerap berpakaian loreng (militer)  dengan lima bintang di pundak kemeja lorengnya dan mengenakan baret merah, akhirnya dilaporkan oleh Rosidi Idris (73)  melalui laporan pengaduan (lapdu) oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dengan surat laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 27 Januari 2023.

Ketua Ormas Forum  P3B dilaporkan oleh Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners ke Kapolda Kep Babel lantaran disinyalir melakukan tindak pidana tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Upaya Pemerasan.

Kepada jejaring media ini, Ferdy yang akrab dipanggil Pengky membenarkan jika Mustari Ketum Ormas P3B dengan surat kuasa dari  Edo Paili  telah dilaporkan ke Polda Kep Babel lantaran melakukan dugaan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Penipuan, dan Upaya Pemerasan sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP.

Bahkan, diungkapkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sudah diterima oleh pihaknya selaku kuasa hukum Rosidi Idris.

"Iya memang benar saudara Mustari bermodalkan surat kuasa dari Edo Paili sudah kami laporkan ke Polda Babel, setelah surat somasi yang kami layangkan dianggap olehnya dengan narasi yang menyalahkan klien kami, dan surat SP2HP sudah kami terima tanggal 1 Februari kemarin, perkara ini dalam proses penyelidikan dan kami percaya pihak kepolisian akan berkerja dengan profesional dan tidak ada warga yang diistimewakan,"kata Pengky.

Lanjutnya,"jadi yang di lakukan saudara  Mustari bintang lima ya. Bukan saja menyerang kepentingan hukum kegiatan usaha klien kami  tapi  juga menyerang martabat sosial dan nama baik dari klien kami, dengan cara membuat laporan yang ditujukan kemana-mana, seperti dalam lapdu, Karena itu, mulanya kami sampaikan  somasi ke yang bersangkutan, justru isinya (jawaban-red) lebih banyak bersifat klaripikasi hukum terhadap semua tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar dalam laporannya, dan dengan permintaan agar mau mencabut laporan tersebut, justru  yang ada saudara Mustari malah menantang klien dan menyatakan dirinya telah mendapatkan surat kuasa secara tertulis melaporkan klien kami, sepertinya saudara Mustari pura-pura bodoh, padahal yang menjadi dasar      kami menyampaikan somasi sebanyak dua kali, padahal telah ada putusan hukum kasasi dari Mahkamah Agung  (MA) bersifat inkrah,  yang terkait  langsung dengan objek perkara yang menjadi materi pelaporan saudara Mustari tsb," katanya.

Dijelaskan oleh Pengky, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dalam   permasalahan apapun dan  konflik kepntingan apapun, maka  guna   mendapatkan  penyelesaian dan kejelasan terhadap  semua permasalahan tersebut harus  mengacu kepada   keputusan hukum yang di atur oleh negara dan  putusan hukum dari lembaga yang di bentuk dan di beri kewenangan untuk  itu.
 
"Artinya, wajib hukumnya setiap orang menghormati  dan menjunjung tinggi apapun yang telah menjadi keputusan di negara ini, karena kita negara hukum.  Dan tidak boleh siapapun mereka dari  warga negara  di republik ini, membuat tindakan dan perbuatan yg menjadi presedent buruk, misalkan nyata-nyata atau secara terang  terangan Menentang. Apa pun itu masalahnya  yang telah diputuskan  dan telah  menjadi  keputusan hukum yang sah dan mengikat, kecuali melalui upaya hukum yang sah, yaitu  melalui  upaya upaya hukum  yang telah di atur di dalam sistim hukum kita bernegara."jelasnya.

Menurutnya, jika semua orang bisa dan atau dengan gagah beraninya  membuat tindakan tindakan penentangan terhadap semua produk atau keputusan hukum, tentu secara hukum tidak boleh dibiarkan, sebab  jika  dibiarkan  tindakan-tindakan seperti ini, maka  tatanan  kehidupan sosial kita   bisa  berubah menjadi barbar.

"Oleh karena itu pilihan kami, untuk melaporkan  saudara Mustari ke  jalur hukum ke pihak kepolisian, kami pikir adalah upaya yang wajib bagi setiap warga negara  sebagai tanggungjawab hukum kita untuk menegakkan hukum di negara kita,"katanya.

Terkait Mustari seringkali mengatasnamakan Ketua Umum Ormas yang mempunyai kepengurusan dan anggota se Bangka Belitung, Kuasa Hukum Rosidi Idris pun menyindir bahwa Mustari tidak paham atau mengerti tentang undang-undang Ormas, pasalnya Ketum Forum P3B sering mengklaim dirinya dengan sebutan 'Ketum' (Ketua Umum) disetiap memperkenalkan dirinya, meskipun belum  ada satupun kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk sesuai Undang-undang Ormas.

"Padahal hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya, karena Pengurus Organisasi yang bersangkutan sampai hari ini tidak atau belum memenuhi syarat hukum sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pada Pasal 24 yang berbunyi “Ormas Lingkup Provinsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 Huruf b memiliki Struktur Organisasi dan Kepengurusan paling sedikit 25 % dari Jumlah Kabupaten / Kota dalam 1 (satu) Provinsi”.Pungkas Pengky.

Namun sayangnya, saat berita ini diterbitkan jejaring redaksi media KBO Babel tidak ada tanggapan dari Mustari selaku Ketum Forum P3B terkait dirinya dilaporkan oleh Rosidi Idris diduga melakukan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Upaya Pemerasan.***



 
Berita Lainnya :
  • Robohnya Payung Elektrik Masjid An-Nur Seharga 42 Milyar Diterpa Hujan Deras
  • IMO Indonesia Apresiasi Sikap Humanis Bripka Handoko Yang Berikan Kesempatan Seorang Tahanan Bisa Meluk Anaknya
  • Prof. Dr. Asep N Jadi Penguji Eksternal dan Penguji Tamu Ujian Terbuka Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum
  • Sartono Selaku Kuasa Hukum Sintong Tegaskan Bahwa Perbuatan Pelapor Tersebut Tidak Benar
  • Kamsol Lantik Azwan Jadi Pj Sekda Kampar, Dankoti PP Kampar : Selamat Bertugas, Semoga Amanah
  • Warga Kota Pekanbaru Laporkan Bupati Rohil Ke Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan
  • Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau Oleh Pengusaha 'HA'
  • Dirjen Perundang Undangan Kemenhum-HAM Dorong Kantor Wiliyah Kemenhum-HAM Untuk Menginvetarisir Berbagai Peraturan Daerah
  • Jam-Pidsus Periksa Perkara Tipikor Pengelolaan Dana Pensiunan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Wanita Cantik Kekasih Napi Ini Ketahuan Mau Selundupkan Sabu ke Lapas II A Bengkalis
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved