www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Usai Eksekusi Oleh PTUN, Masyarakat Batin Sengeri Harapkan Perlindungan Hukum Menkopolhukam Hingga Presiden RI
Minggu, 12/02/2023 - 14:50:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, PELALAWAN -- Houtman didampingi penasehat hukumnya Apul Sihombing SH MH menghadiri panggilan penyidik Polres Pelalawan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan kembali oleh PT Arara Abadi melalui humasnya.

Namun sebelum pemeriksaan formil dilakukan Houtman, Kasdi dan Sardon Gultom mempertanyakan dasar hukum pemanggilan para saksi melalui Apul Sihombing SH MH, Jumat (10/02/2023).

Apul Sihombing SH MH menggelar konprensi pers terkait peristiwa yang di alami kliennya itu di Pangkalan Kerinci. "Kami hari ini telah menghadiri panggilan Polres Pelalawan atas perkara yang dilaporkan pihak PT Arara Abadi melalui humasnya," ungkap Apul bersama para kliennya itu.

Dijelaskannya secara panjang, bahwa perkara yang dilaporkan pihak PT Arara Abadi telah dihadiri. Telah disampaikan kepada penyidik, Para saksi melakukan kegiatan karena sudah ada putusan hukum tetap dan sudah di eksekusi.

"Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melaksanakan eksekusi lahan seluas 2090 hektar milik masyarakat Batin Sangeri di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan yang selama ini dikuasai PT Arara Abadi. Selasa 17 Januari 2023.

Ditambah tanggapan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20 Januari 2023, telah mengeluarkan areal lebih kurang 2000 hektar keluar dari konsesi PT Arara Abadi. "Bahwa terhadap objek sengketa yang dipermasalahkan oleh penggugat, yaitu keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK 6024/MenLHK- PHPL/UHP/HPL 1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019.

Tergugat 1 telah merevisi dengan mengeluarkan areal yang disengketakan oleh penggugat seluas lebih kurang 2000 hektar dari RKU PT Arara Abadi sebagaimana keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK 7725/MENLHK/PHPL/ UHP/HPL,1/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang persetujua perubahan Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hutan Perizinan Berusahan Pemanfaatan Hutan tahun 2017 - 2026 atas nama PT Arara Abadi.

Laporan Polisi yang dilakukan oleh PT Arara Abadi patut dilawan dan menjadi keanehan. Revisi SK 7725 1 Desember 2021 mengeluarkan 2090 Ha dari konsesi PT Arara Abadi Jadi areal yang dikerjakan Houtman dan kawan kawan adalah bagian dari pada penggugat (Samsari AS bathin Sangeri), yaitu keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK 6024/MenLHK- PHPL/UHP/HPL 1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019.

Para saksi melakukan kegiatan setelah dapat putusan hukum tetap. Sebelumnya para penggugat telah menguasai lahan 2090 hektar tersebut secara turun temurun untuk pertanian dan perladangan. Adanya putusan hukum tetap, bathin Sangeri , Samsari AS itu memberi mandat untuk membersihkan lahan, membuat patok dan menjaga agar tidak diserobot pihak lain.

Adanya dugaan tanaman HTI milik PT Arara Abadi dilahan 2090 hektar jelas salah alamat. Jika PT Arara Abadi pemiliknya, kenapa saat eksekusi PTUN mereka tidak hadir, Justru PT Arara Abadi tidak taat hukum.

Sementara itu Pihak PT Arara Abadi yang bernama Naldo mengatasnamakan pemilik PT Arara Abadi belum dapat di konfirmasi. Hanya saja juga yang humas PT Arara Abadi bernama Alfian. Membantah putusan hukum tetap yang mengatakan 2090 hektar dikeluarkan dari konsesi PT Arara Abadi. " Putusan PTUN itu adalah masalah RKU bukan izin konsesi. Putusan itu sudah di eksekusi dengan perubahan RKU. Tidak ada hubungannya putusan itu Dengan lahan," ungkap Alfian.

Dikatakannya, 2090 hektar itu, tidak ada di keluarkan dari izin konsesi PT Arara Abadi. Di keluarkan sementara dari RKU kalau perkara sudah selesai maka di masukkan ke dalam kembali. Kita harus bedakan antara SK RKU Dan SK Izin konsesi. Bukan izin konsesi. Dalam putusan PTUN putusannya merevisi RKU. Maka RKU sudah langsung dieksekusi dengan merubah RKU.

Terkait laporan polisi dari PT Arara Abadi dikatakannya, Karena masih dalam konsesi PT Arara Abadi. PT Arara Abadi di wajibkan menjaga areal tersebut dari perambahan kebakaran.

Sementara tanggapan masyarakat, mengatakan PT Arara Abadi sangat berkuasa. Ada tanaman sawit warga dalam lahan 2090 hektar. Dan ada putusan hukum tetap dikuatkan surat Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20 Januari 2023, telah mengeluarkan areal lebih kurang 2000 hektar keluar dari konsesi PT Arara Abadi. Hal ini masih polemik bagi masyarakat menjalani proses hukum oleh ulah pengusaha PT Arara Abadi masih melapor polisi. ****



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved