www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Tegaknya Keadilan Bagi Masyarakat Batin Sengeri, PTUN Pekanbaru Laksanakan Eksekusi Lahan di Desa Palas
Rabu, 18/01/2023 - 15:22:17 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru laksanakan eksekusi lahan milik masyarakat Batin Sangeri di desa Palas, kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan yang dikuasai PT Arara Abadi. Selasa siang, (17/01/2023) sekira pukul 12.40 WIB.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi nomor 42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR tanggal 22 November 2022 yang berdasarkan pasal 116 ayat 6 Undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pembacaan eksekusi putusan pengadilan yang ditandantangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pekanbaru, Darmawi, S.H. dihadiri oleh Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saidi, S.H., Camat Pangkalan Kuras, Sri Nursari, SE., Kades Palas sekaligus Ketua Adat Batin Sangeri, H. Samsari AS, Tokoh Masyarakat, Houtman dan warga dan awak media massa, baik cetak maupun online di Riau.

Pada keterangan persnya, H. Samsari As sebagai pemenang gugatan atas tanah seluas 2090 hektar yang dikuasai PT Arara Abadi menyampaikan pelaksaan itu dilakukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang telah inkraht dan meminta semua pihak untuk melaksanakan putusan itu.

"Hal ini dalam rangka melaksanakan lanjutan putusan Mahkamah Agung telah inkracht, atas gugatan kita terhadap PT Arara Abadi," jelas H. Samsari

Samsari berharap semua pihak terkait mendukung putusan Pengadilan yang telah berproses selama 2 tahun itu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Harapan kita semua pihak mendukung, termasuk pihak-pihak terkait yang berwenang dalam putusan ini. Kita wajib melaksanakan amanat undang-undang." Tutupnya.

Secara terpisah, Tokoh Masyarakat Batin Sangeri, Houtman merasa bangga dan berterima kasih kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru yang telah melaksanakan pembacaan eksekusi di lapangan.

"Saya berterima kasih kepada Pengadilan TUN Pekanbaru, yang konsen kepada kepentingan rakyat. Hari yang sangat penting dan luar biasa hari ini yaitu pembacaan eksekusi di lapangan yang dihadiri unsur TNI dan bu Camat serta ratusan orang yang mayoritas wartawan." Kata Houtman.

Tokoh masyarakat yang sangat bersahabat dan santun itu berharap kepada pemerintah agar pemerintah juga memperhatikan kasus-kasus lain yang serupa.

"Semoga bukan hanya kasus kami ini saja, tetapi kasus-kasus masyarakat yang serupa di tempat lain, kiranya pemerintah proaktif menyelesaikannya. Karena berdasarkan undang undang dasar kedaulatan ada ditangan rakyat jangan berubah jadi milik oligarkhi." harapnya.

Untuk diketahui eksekusi tersebut juga merupakan pelaksanaan Pokok putusan yang belum dilaksanakan Menteri LHK  tersebut tentang perintah Putusan Pengadilan Perkara yang berbunyi:

Mewajibkan tergugat I (Men LHK-red) mencabut SK. Menteri LHK No. SK.6024/MenLHKSK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 228 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Hasil Pemanfaatan pada Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, seluas 2.090 hektar di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PTUN Pekanbaru telah melayangkan surat resmi ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Menteri LHK, Ketua PTUN Medan, Gubernur Riau, PT Arara Abadi dan Edwin, S.H. sebagai pemohon eksekusi.***






 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved