Diduga Nota Khusus Disnaker Provinsi Riau Cacat Hukum, Ada Apa ?
Sabtu, 24/12/2022 - 14:54:16 WIB
HEBATRIAU.COM, SIAK -- Berawal dari laporan Pengaduan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia Provinsi Riau (DPP FSPPI).
Hasil wawancara awak media terhadap ketua FSPPI, Indra Gunawan mengatakan tentang Kasus pelanggaran status kerja (PKWT) di PT Ivomas Tunggal kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, kepada bidang pengawasan (WASNAKER) Provinsi Riau pada tanggal 31 Agustus 2022.
Proses penanganan yang berlangsung kurang lebih 4 bulan lamanya. Namun akhirnya menghasilkan Nota khusus Pegawai pengawas keluar pada tanggal 13 Desember 2022 Dimana isi Nota khusus tersebut PT Ivomas Tunggal segera Mengangkat pekerja/Buruh PKWT (kontrak) menjadi status PKWTT (Tetap). Status PKWT bertentangan dgn pasal 59 ayat (1,2 dan 3) Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Bab ketenagakerjaan mewajibkan Pihak Terlapor (PT Ivomas Tunggal) untuk melaksanakan isi nota pemeriksaan khusus pegawai pengawas Disnaker Provinsi Riau. Cetusnya, (22/12/2022).
Lebih lanjut Indra Gunawan membeberkan kejanggalan penanganan permasalahan buruh status PKWT sudah 14 hari setelah nota pemeriksaan khusus di terima oleh pihak terlapor yaitu PT Ivomas Tunggal, namun Ternyata Isi nota pemeriksaan khusus oleh pegawai pengawas Disnaker Provinsi Riau yang di tanda tangani oleh pegawai pengawas "Budi Agung Santoso SE,M.Si., Ir Zulkartini dan di Ketahui oleh Kadisnaker Propinsi Riau Dr. H. Imron Rosyadi, ST., M.H., Diduga kuat tidak cermat dan cacat hukum karena nota di tujukan kepada PT Ivomas Tunggal Lestari, bukan kepada Pihak PT Ivomas Tunggal serta isi nota pemeriksaan khusus juga menghilangkan beberapa nama- nama karyawan/buruh PKWT yang masuk sebagai obyek perkara. ungkapnya
Laporan resmi DPP FSPPI Provinsi Riau tercetus akibat ketidak cermatan dari Pihak Disnakertrans Provinsi Riau. Kami Sebagai Buruh Sangat dirugikan karena berdasarkan Isi Nota pemeriksaan khusus pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Riau, Proses yang panjang selama 4 bulan kurang lebih menjadi sia- sia karena hasil penetapan keluar dari gugatan/Laporan Pokok kami karena salah alamat pada pihak yang tidak ada sedikitpun korelasinya dalam perkara yang kami laporkan Terang Indra Gunawan Ketum DPP FSPPI Provinsi Riau dan kami akan kaji bersama team hukum DPP FSPPI Provinsi Riau untuk pertimbangan langkah lebih lanjut Ketum DPP FSPPI Propinsi Riau dan sebenarnya ada apa ini ? Kata beliau Kepada Awak Media.
Hasil konfirmasi kepada kasi WASNAKER mengatakan "Baik saya konfirmasi ke kasi gakum dan pengawasnya terima kasih" melalui wa japri awak media
Lebih lanjut Indra Gunawan mengatakan, saya sebagai ketua DPP FSPPI akan selalu berjuang untuk nasib para buruh yang diperlakukan kesewenang-wenangan oleh penggusaha/ penguasa. Cetusnya
Jonsen Tampubolon
Komentar Anda :