www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Ekslusif! Kamarudin Simanjuntak Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Houtman
Selasa, 06/12/2022 - 11:21:25 WIB

TERKAIT:
   
 

HEBATRIAU.COM | PEKANBARU - Houtman bersama Kuasa Hukumnya Apul Sihombing, S.H., M.H. bertemu dengan Pengacara Fenomenal Kamarudin Simanjutak, S.H. di salah satu Rumah Makan di Pelalawan, Provinsi Riau. Senin, (05/12/2022).

Houtman menegaskan bahwa pertemuan itu dalam rangka membahas perkembangan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr Riau yang melibatkan PT. Arara Abadi sebagai Pihak Tergugat I dan Direskrimum Polda Riau sebagai pihak tergugat II.

Kamarudin Simanjutak yang diwawancara secara eksklusif oleh media SHI Group di Hotel Pangeran Pekanbaru mengatakan, jika fakta di lapangan sesuai dialog berdasarkan bukti video yang ada saat peristiwa maka dapat dipastikan tidak ada peristiwa perbuatan tindak pidananya.

Menurutnya pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang diterapkan kepada Houtman merupakan pasal yang telah direvisi dan diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pasal itu harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Jadi kalau tidak ada ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, lalu kejahatan apa yang telah dilakukan?," jelas pengacara yang dikenal berani dan sangat vokal dalam menyuarakan kebenaran.

Lanjutnya, terkait pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan yang diterapkan, menurutnya pengasutan atau provokasi itu harus jelas kata-kata yang diucapkan dan apa akibatnya dari penghasutan itu.

"Jika tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dari penghasutan itu, maka perbuatan menghasut itu tidak terpenuhi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kamarudin berharap pihak yang telah menyatakan Houtman tersangka supaya menggelar ulang atau melakukan penyelidikan yang lebih dalam lagi. "Jangan sampai gara-gara menegakkan hukum, justru terzolimi hak hukum orang lain. Syarat penetapan tersangka juga harus memenuhi 2 alat bukti yang sah, dan yang tidak kalah penting adalah harus menggunakan hati nurani, jangan hanya dengan berdialog yang merupakan tradisi, orang langsung bisa jadi tersangka"ungkap Kamaruddin.

"Perlu didalami lagi, mengundang para ahli pidana atau ahli bahasa misalnya, dan perlu diketahui bahwa tersangka belum tentu bersalah jadi harus dihargai juga hak-hak hukumnya."tutup Kamaruddin.

Untuk diketahui, sedang bergulir di Pengadilan Negeri sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap penetapan Houtman sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Riau sebagai tergugat II dan PT Arara Abadi sebagai pihak tergugat I. Kini perkara tersebut memasuki babak menghadirkan para pihak di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk agenda Mediasi pada Kamis, (8/12/2022).***



 
Berita Lainnya :
  • PAC dan Pengurus Ranting PP Kandis Ramaikan Pesta Pernikahan ketua Ranting Kelurahan Kandis kota
  • Kuesioner Pelayanan Publik Berbasis e-government di Kabupaten Rokan Hulu
  • Terobosan Baru UPTD Gerak Cepat Bagi Keluarga Baru Menikah Bagi Agama Non Muslim
  • Direktur Utama PT Timah Tbk Dinobatkan Sebagai The Best CEO
  • DPRD Kepulauan Meranti Paripurna: RAPBD 2024 Disahkan
  • Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-78 Tahun 2023 di SMP Negeri 3 Desa Samsam
  • DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Oleh Bupati Terkait RAPBD-P 2023
  • Mantap AKP Hermawan SH Lakukan Colling System Sat Samapta Polres Rohul
  • Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
  • Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved