www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Penggelapan Uang Perusahaan di Ciduk Polres Dumai Bersembunyi di Rumah Istri ke Dua
Selasa, 29/11/2022 - 11:48:54 WIB
ilustrasi gambar
TERKAIT:
   
 

DUMAI - Tingginya kebutuhan hidup setelah kembali menikah untuk kedua kalinya membuat AR (28) yang bekerja sebagai seles perusahaan di Kota Dumai nekat menggelapkan uang perusahaan.

AR diketahui bekerja di PT Prima Rintis Sejahtera (PPS). Uang yang digelapkan pelaku sebanyak Rp148.110.780. Pihak perusahaan melapor ke Polres Dumai.

Akibat perbuatannya, AR saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Dumai setelah pihak perusahaan tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra DM Hutagaol, membenarkan adanya penangkapan AR.

AR diamankan saat berada di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri, di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Pelaku kami amankan berdasarkan laporan pihak perusahaan PT PPS tempat pelaku bekerja yang sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp148.110.780," kata Kasat Reskrim AKP Aris., Senin (28/11/2022).

"Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku selama proses penangkapan dan mengakui kalau dirinya memang menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan penggelapan tersebut, Satreskrim Polres Dumai menyelidikan dan melakukan pengembangan perkara, yang berhasil mengidentivikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kediaman istri keduanya usai menggelapkan uang perusahaan.

Aris mengatakan, tindakan penggelapan tersebut terjadi ketika pelaku AR pergi ke Ujung Tanjung dan Bagan Baru, Kabupaten Rohil untuk menjual barang-barang produk Dua Kelinci dan mengambil uang tagihan penjualan, Jumat (26/8/2022).

Sehari setelah berangkat terlapor belum juga kembali ke kantor, dan saat dihubungi pihak perusahaan, handphone pelaku AR sudah tidak aktif lagi.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku AR yang diduga menggelapkan uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas Rp148.110.780, pihak perusahaan akhirnya melapor ke Polres Dumai.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres dumai untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun," pungkasnya.



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved