Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Tebing Tinggi Blokir WhatsApp Konfirmasi Wartawan
Jumat, 23/09/2022 - 13:16:38 WIB
Hebatriau.com | MERANTI -- Dana BOS SMAN 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti sebesar Rp. 1.162.050.000 (Satu Miliyar Seratus Enam Puluh Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) Tahun 2020 diduga kuat tidak digunakan sesuai dengan juknis sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi dan sumber data yang dapat dipercaya SMAN 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti di tahun 2020 mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) total sejumlah Rp. 1.162.050.000,- Dengan rincian pencairan 3 tahap yaitu,
1. tahap I Rp 350.100.000
2. tahap II Rp 466.800.000
3. tahap III 345.150.000
Kepala sekolah SMAN tebing tinggi pernah menyuruh oknum polisi untuk mendiskusikan dengan alasan keluarganya, dan menawarkan dua puluh ribu terhadap ketua IMO Riau, dan ditolak mentah-mentah oleh ketua IMO Riau
Adapun rincian komponen penggunaan anggaran yang ada di SMAN tersebut berdasarkan RKAS sebagai berikut :
Tahap Pertama :
1. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler menghabiskan Rp 37.233.300.
2. Kegiatan Assesmen/evaluasi pembelajaran menghabiskan anggaran Rp 59.716.800.
3. Administrasi Kegiatan Sekolah menghabiskan anggaran Rp 86.542.900
4. Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp 10.940.000
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 61.267.000
6. Penyediaan alat multimedia Rp 25.100.000
7. Pembayaran honor Rp 69.300.000
Tahap kedua :
1. Penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.740.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp 233.400.000
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp 1.974.000
4. Kegiatan Assesmen/evaluasi pembelajaran menghabiskan anggaran Rp 41.078.400.
5. Administrasi Kegiatan Sekolah menghabiskan anggaran Rp 32.091.100
6. Pembayaran honor Rp 138.600.000
Tahap ketiga :
1. Pengembangan perpustakaan Rp 500.000
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp 19.725.000
4. Kegiatan Assesmen/evaluasi pembelajaran menghabiskan anggaran Rp 71.887.200.
5. Administrasi Kegiatan Sekolah menghabiskan anggaran Rp 115.906.800
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 56.891.000
7. Pembayaran honor Rp 69.300.00
Dari sejumlah komponen pembiayaan dana BOS di SMAN tersebut kuat disinyalir dana tersebut digelapkan, karena tidak ada kejelasan realisasi penggunaannya bahkan adanya laporan pembelanjaan fiktif.
Pasalnya untuk diketahui bahwa pada bulan Maret, Pemerintah pusat meliburkan sekolah berdasarkan PSBB dan PPKM untuk mencegah maraknya penyebaran virus corona (Pademi Covid 19) yang sedang melanda negara kita ini.
Banyak yang mempertanyakan Komponen penggunaan rutin selama 3 tahap pencairan dana BOS seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler apa pada masa pandemi covid 19 padahal diketahui siswa belajar daring/online??
Adalagi Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 233.400.000, dan kegiatan Assesmen dan evaluasi pembelajaran yang menelan anggaran sebesar Rp 172.682.400, Awak media meminta kejelasan yang dikembangkan dan kegiatan yang dimaksud tersebut dengan dana sebesar itu dimasa PSBB dan PPKM.???
Hal tersebut patut diduga adalah modus oknum kepsek yang berinisial "P", untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat tim media mengkonfirmasi kepada kepala sekolah insial "P" bukannya keterangan/jawaban yang diterima melainkan diblokir kontak WhatsApp awak media. Perihal sikap tersebut jelas tidak mencerminkan seorang sosok pendidik bangsa apalagi sebagai Kepala Sekolah, Apakah seorang pejabat publik melakukan pemblokiran WhatshApp terhadap Wartawan sebagai Sosial Kontrol ,itu sebagai percontohan baik ???
Ada apa dengan Kepala Sekolah SMAN 01 Tebing Tinggi saat di konfirmasi Malah memblokir WA???
Tindakan pemblokiran nomor wartawan menunjukkan perilaku tertutup pejabat publik, seharusnya menggunakan kewajibannya untuk memberikan informasi dan klarifikasi atas suatu peristiwa yang terjadi dalam lingkup tanggung jawabnya serta memahami secara substantif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tugas jurnalis/pers sebagai penyebar informasi publik.
Kepada dinas terkait, BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera menindaklanjuti indikasi dugaan penggelapan dana BOS tahun 2020 di SMAN 1 Tebing Tinggi kabupaten Meranti Provinsi Riau serta indikasi Mark Up anggaran di beberapa komponen yang dapat merugikan uang negara, serta memanggil siapapun yang terlibat tanpa tebang pilih, guna memberi efek jera supaya hal serupa tidak merambah ke sekolahan lain.*jhn
Komentar Anda :