Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ternyata Sebanyak Ini Kerugiannya?
Senin, 21/03/2022 - 16:55:02 WIB
Hebatriau.com | MOJOKERTO - Pada Senin 21 Maret 2022, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyitaan terhadap asset tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK). Dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah), berupa:
1) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono;
2) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono; dan
3) 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.
Nama Tersangka serta jabatannya:
1. Tersangka Iwan Sulistiono sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras;
2. Tersangka Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto
3. Tersangka RZA Ariefiandi jabatan pengelia (pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto).
Pasal yang sidangkan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Pelaksanaan Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.
Kota Mojokerto, 21 Maret 2022,
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur. (Hadiman, S.H, M.H/SHI GROUP)
Editor: Rati
Komentar Anda :