Begini Pengakuan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Di RSUD Rohul Didepan Persidangan TIPIKOR
Selasa, 15/03/2022 - 14:56:29 WIB
Hebatriau.com | PEKANBARU - Empat Terdakwa Kasus Korupsi oksigen di RSUD Rohul, yakni SR, FH, MN dan NR mengakui kesalahannya pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (14/3/2022).
Dari pantauan media ini tampak sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Dahlan dalam agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, usai persidangan Jaksa Penuntut Umum. (JPU) mengatakan bahwa para terdakwa mengakui kesalahannya.
"Mereka mengakui bahwa perbuatannya salah dan berakibat merugikan keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019," kata Doni Saputra, S.H Kasipidsus Kejari Rohul kepada wartawan usai menggelar Sidang.
Menurut Doni, "Kami juga telah melakukan penyitaan secara sah dan dijadikan barang bukti sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu," pungkasnya.
(Alfian Top/SHI GROUP)
Editor: Rati
Komentar Anda :