www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Begini Nasib Kades Rokan Timur dan Dua Stafnya Pasca kena OTT Pungli
Selasa, 15/03/2022 - 13:55:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com | PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu dalam sidang lanjutan perkara Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

JPU meminta majelis hakim menghukum Kades yang terjerat kasus pungutan liar itu dipenjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3/2022).

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Efendi, S.H, Hakim Anggota Zulfadly, S.H, M.H dan Yelmi, S.H, M.H sedangkan Terdakwa berinisial SS, Suk dan PR.

Dalam agenda sidang tersebut JPU membacakan Surat Tuntutan terhadap ketiganya yang didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU NO. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kesempatan itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 4 tahun penjara dan Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, barang bukti uang hasil OTT Rp 20 juta dikembalikan ke korban Saksi Andri, serta dokumen lainnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Rokan Timur.

Atas Tuntutan JPU tersebut, ketiga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang selanjutnya, Senin 28 Maret 2022 mendatang.

Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra, S.H dan Kasi Intel Ari Supandi, S.H, M.H meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul "Untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pri Wijeksono, S.H, M.H.

"Kemudian  bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di Pemerintah Desa Rokan Timur agar lebih baik lagi," pungkasnya. (Alfian Top/SHI GROUP)

Editor: Rati



 
Berita Lainnya :
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  • Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved