Begini Nasib Kades Rokan Timur dan Dua Stafnya Pasca kena OTT Pungli
Selasa, 15/03/2022 - 13:55:33 WIB
Hebatriau.com | PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu dalam sidang lanjutan perkara Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.
JPU meminta majelis hakim menghukum Kades yang terjerat kasus pungutan liar itu dipenjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3/2022).
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Efendi, S.H, Hakim Anggota Zulfadly, S.H, M.H dan Yelmi, S.H, M.H sedangkan Terdakwa berinisial SS, Suk dan PR.
Dalam agenda sidang tersebut JPU membacakan Surat Tuntutan terhadap ketiganya yang didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU NO. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kesempatan itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 4 tahun penjara dan Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, barang bukti uang hasil OTT Rp 20 juta dikembalikan ke korban Saksi Andri, serta dokumen lainnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Rokan Timur.
Atas Tuntutan JPU tersebut, ketiga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang selanjutnya, Senin 28 Maret 2022 mendatang.
Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra, S.H dan Kasi Intel Ari Supandi, S.H, M.H meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul "Untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pri Wijeksono, S.H, M.H.
"Kemudian bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di Pemerintah Desa Rokan Timur agar lebih baik lagi," pungkasnya. (Alfian Top/SHI GROUP)
Editor: Rati
Komentar Anda :