Mantan Dan Dirut RSUD Rohul, Dua Pengusaha Resmi Ditahan Kejaksaan Rohul Kasus Dugaan Korupsi
Jumat, 17/12/2021 - 15:15:32 WIB
Hebatriau.com | Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, resmi menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.
Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera / Daerah dari pihak auditor, serta setelah dilakukan ekspos / gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.
"Ya, hari ini kita menetapkan 4 orang tersangka setelah dilakukan penyelidikan ke penyidikan dan sudah memenuhi alat Bukti, dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019," demikian dijelaskan oleh Kajari Rohul Pri Wijeksono S.H. M.H. melalui Kasi Intelijen Ari Supandi. SH. MH diterima media ini Jumat, 17 Desember 2021 siang.
Dalam kasus ini, sambung Kasi Intel Kejaksaan Rohul, Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)
Lanjut Kasi Intel Kejaksaan Rohul mengatakan, Adapun ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut adalah, FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Setelah Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Penahanan kepada 4 (empat) orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"4 (empat) orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," kata Ari.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.
Terpantau media ini, di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, empat orang tersangka sebelum diberangkatkan untuk dilakukan penahanan, 4 Tersangka Pakai Rompi merah,terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara bergantian dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. (Fah/SHI Group)
Komentar Anda :