Dipimpin Kasat Narkoba Berhasil Tangkap Pelaku Sabu Dan Daun Ganja Di Ujungbatu
Rabu, 08/09/2021 - 19:39:40 WIB
Hebatriau.com | ROKAN HULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Daerah Riau bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu.
Atas Informasi, Dipimpin Kasat reserse narkoba AKP Masjang Efendi SH bersama 4 personil Satlantas Anggota, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, Selasa, (07/9/2021 sekira pukul 00.30 Wib, disebuah Rumah di jalan Manggis Kelurahan Ujungbatu, dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P. S.H. membenarkan dua pelaku berhasil ditangkap.
Kedua Pelaku masing-masing berinisial, Tersangka I, A Y Bin H.D (Alm), 51 Tahun, Wiraswasta, warga Jl Kelurahan Ujungbatu dan Tersangka II, R R Bin D S (Alm ), 40 Tahun,Wiraswasta, warga Jalan Setia Budi Desa Ujungbatu Timur.
Lanjut Paur Humas Polres Rohul, dari A.Y diamankan Barang Bukti (BB),2 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor Lebih kurang 2,40 Gram. 1 buah Kaca Pirex, 1 buah Mancis, 1 buah Compor, 1 buah Bong yang terbuat dari botol plastik dan 1 Unit HP. Mrek RedmI warna Hitam dg simcard 0822-1349-6xxx.
Kemudian kepada R.R diamankan BB yakni, 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor lebih kurang 5 Gram dan 2 lembar Kertas Paper.
"Penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka I saat sedang duduk-duduk di rumah Terlapor I, saat itu selanjutnya dilakukan giat upaya paksa berupa penggeledahan tempat dan saat itu ditemukan Barang Bukti, yang diakui keduanya Milik mereka," jelas Aipda Mardiano dari keterangan tertulis nya diterima media ini Rabu, (8/9/21).
Tambah Mardiano, dari introgasi Awal oleh Satres Narkoba Polres, tersangka II menerangkan bahwa Narkotika Daun Ganja Kering yang diamankan adalah miliknya, yang diperolehnya dari Sdr.I yang beralamat di Kota Pekanbaru.
Sedangkan dari pengakuan tersangka I, bahwa Narkotika Jenis shabu miliknya, yang di peroleh dari Sdr.W yang beralamat di Kecamatan.Ujungbatu. Kemudian dari pengembangan dengan mencari W. namun tidak di temukan keberadaannya.
"Saat ini kedua tersangka dan BB sudah diamankan di Mako Polres Rohul untuk proses lebih lanjut." Pungkasnya. (Media SHI GROUP)
Sumber Humas Polres Rohul
Editor Fahrin Waruwu/Mesra
Komentar Anda :