Diduga Oknum Penyidik KPK Asal Polri Memeras Walikota Tanjung Balai Rp 1,5 Milyar.
Kamis, 22/04/2021 - 12:30:23 WIB
HebatRiau.com JAKARTA - Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusi Polri berinisial SR diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, HM Syahrial sebesar hampir Rp1,5 miliar. HM Syahrial diperas oleh oknum tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Hanya saja, kata Tumpak, laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum pegawai KPK tersebut baru bersifat lisan atau belum diterima secara resmi.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," singkat Tumpak saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/4/2021).
Hal senada juga dilontarkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Jenderal Polisi tersebut mengakui sudah menerima informasi anak buahnya melakukan pemerasan. Ia memastikan bahwa KPK bakal menindak tegas oknum penyidik asal Polri tersebut jika benar melakukan pemerasan.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Firli dikonfirmasi terpisah.
Dijelaskan Firli, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan oknum penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai. KPK masih mengumpulkan bukti dan menggali keterangan dari para saksi.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Firli.
"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," imbuhnya.
Disisi lain, oknum penyidik asal Polri tersebut saat ini sudah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Oknum tersebut ditangkap sejak Selasa, 20 April 2021. Propam Polri akan berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan kasus ini.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada awak media.
Komentar Anda :