Penganiaya Perawat RS di Palembang Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu, 17/04/2021 - 11:45:41 WIB
hebatriau.com, Jakarta, Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata, telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat pasal berlapis.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," kata Irvan saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4).
Selain itu, ia juga menepis tuduhan pelaku sebagai anggota kepolisian -- isu yang sempat viral di media sosial.
"Netizen begitu cepat mengambil kesimpulan dalam video tersebut, sebelum memastikan kebenaran video tersebut," ucapnya. "Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai."
Sebelumnya video kekerasan yang dialami seorang perawat bernama Christina viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @perawat_peduli_palembang.
Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, Jason yang mengenakan topi putih dan kaos merah terlihat menjambak Christina yang baru saja dibantu berdiri dari posisi duduk oleh rekannya. Sementara itu, polisi yang menggunakan baju abu-abu mencoba melerai pelaku.
Berdasarkan keterangan dari para perawat dan petugas keamanan di lokasi, Jason sempat mengaku sebagai polisi saat kejadian itu berlangsung.
Direktur Utama RS Siloam Bona Fernando mengatakan saat ini perawat Christina sedang dirawat karena luka lebam di wajah dan perut. Korban pun mengalami trauma psikis usai kejadian tersebut.
Setelah kejadian itu, Christina lantas melaporkan Jason ke Polrestabes Palembang karena, Jumat (16/4).
Manajemen RS juga sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV dan para perawat yang menjadi saksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan kepolisian
Komentar Anda :