Sunardi Bersama Kuasa Hukum Resmi Laporkan LT Dipolda Riau.
Rabu, 24/02/2021 - 08:46:21 WIB
HebatRiau.com Pelalawan - sunardi bersama kuasa hukumnya resmi laporkan LT dipolda riau tentang isu sara fitnah dan pencemaran nama baik yang di alaminya 23/02/2021.
Sunardi didampingi oleh saksi itu suril dan mustar untuk mengadukan ke Polda Riau bagian ditkrimsus atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh inisial LT disalah satu media online yang diduga memberitakan hal tersebut, hal ini dilakukan guna menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online tersebut adalah fitnah yang sangat keji terhadap dirinya.
Mengingat bahwa Pak Sunardi adalah anggota DPRD kabupaten Pelalawan yang mana merupakan perwakilan rakyat yang ada di daerahnya, penjelasan ini ini sudah diterangkan di depan Polda Riau dan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Tatang Suprayoga.SH.MH dan Robi Mardiko.SH
Sunadi menjelaskan laporanya di polda riau tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik/media Online yang di diduga dilakukan inisial LT (64) warga desa bukit gajah, kecamatan ukui, kabupaten pelalawan, yang memberikan kuasa kepada lembaga bantuan hukum (LBH) LMP yang diwakili JLT lmp kab. Pelalawan dan staf LBH, LMP, D.SL, berdasarkan pemberitaan media online (pn) pada tanggal 19/02/2021 lalu.
Sumardi mengatakan apa yang diberitakan oleh media Online tersebut merupakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saya, saya selaku pejabat negara/anggota DPRD kabupaten pelalawan, bahwa akibat pemberitaan tersebut, saya beserta keluarga besar saya, sangat dirugikan baik secara materil maupun moril. Tuturnya
Tatang suprayoga.SH.MH Sebagai kuasa hukum SND korban, kami meminta agar pihak Polda menindaklanjuti aduan dari Pak Sunardi, itu guna untuk mendapat kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak asasi dari Pak Sunardi, dan kita berharap bahwa orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik tersebut atau media online dapat ditindak secara hukum yang berlaku, mengingat bahwa perbuatan tersebut sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Pungkasnya. (Kas/redaksi group SHI)
Komentar Anda :