Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K. M.H melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, SH kepada wartawan Minggu, (17/1) membenarkan penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Lanjut Paur Humas Polres Rokan Hulu, Tersangka ditangkap berawal Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Kunto Darussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Tujuh ada yang bermain Nomor Jenis TOTO GELAP (Togel Online ), yang dilanjutkan kepada Kapolsek.
Kemudian Kapolsek Kunto Darussalam langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama 2 orang anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan benar ada seorang Laki laki yang sedang berhenti di pinggir jalan sesuai informasi.
Pada saat itu, Polisi langsung mengamankan Pelaku, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku red.dan ditemukan bukti pemasangan Toto Gelap (Togel) secara Online di situs www.cintabintang.net dan diamkan bukti, yang diakui pelaku sudah bermain judi Togel Online tersebut sejak bulan Agustus Tahun 2020 lalu.
Polisi amankan dari Pelaku diamankan Barang Bukti (BB), 1 unit Hand Phone OPPO Tipe A11 warna Hitam, Uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan 1 Atm Bank Mandiri Dengan No Rek 1080020027984 yang ada deposito diduga madal judi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
"Saat ini Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti sudah di Ma Polsek Kunto Darussalam guna Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. ( Humas Polres Rohul/Fah/SHI Group)