Hebatriau.com-ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek), Kunto Darussalam, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, manangkap 9 orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan Laporan Polisi : LP.A/09/I/2021/Riau/Res Rohul/Sek Kunto Ds, hari Jumat Tanggal 15 Januari 2021, Lima Pelaku masing-masing RS, 45 tahun,R Als UJ, 42 tahun, AYB, 26 tahun, AN, 27 tahun dan HA, 32 tahun ditangkap sekira pukul 00.10 WIB saat sedang asyik main judi jenis Qiu-qiu.
Kemudian di TKP Warung Robert Siahaan Perumahan Devisi IV PT SJI Kelurahan Kota Lama Kec Kunto Darussalam sesuai Laporan Polisi : LP.A/10/I/2021/Riau/Res Rohul/Sek Kunto Ds, hari Jumat Tanggal 15 Januari 2021, sekira pukul 00.10 WIB Empat Pelaku lain ditangkap masing-masing bernisial, W, umur 37 tahun, SR, umur 52 tahun, SN, umur 26 tahun dan EJ, umur 38 tahun.
Dari TKP ikedua ini, Empat Pelaku ditangkap juga saat sedang asyik main judi jenis Song, Polisi amankan BB 2 set kartu playing cards yang digunakan untuk berjudi dan Uang taruhan Rp 50.000 (lima puluh ribu).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K. M.H melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, SH kepada wartawan membenarkan penangkapan 9 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian ini di dua TKP dan dua laporan polisi setelah diterima informasi dari masyarakat.
"Saat ini 9 Pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk diproses hukum selanjutnya." (Fah/Humas Polres Rohul/SHI Group)